1. Memperbanyak do’a dan mendekatkan diri kepada Alloh, karena di hari Jum’at terdapat waktu yang mustajab (dikabulkannya do’a). Hal ini berdasarkan hadits Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam,
“Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang muslim melakukan sholat di dalamnya, dan memohon sesuatu kepada Alloh Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan”. Lalu beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam memberi isyarat dengan tangannya, yang menunjukkan sedikitnya waktu itu”. (HR. al- Bukhori No. 9300, dan Muslim No. 852).
Waktu itu batasnya adalah sampai dengan ‘Ashar dan inilah pendapat jumhur ulama yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim dalam Kitabnya, Zaadul Ma’aad Fii Hadyi Khairil ‘Ibaad I/ 389,- 394, berdasarkan hadits Jabir bin ‘Abdillah Radhialloohu 'Anhu, dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda,
“Hari Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslim pun yang memohon sesuatu kepada Alloh dalam waktu- waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Alloh. Maka carilah di akhir waktu tersebut, yaitu setelah ‘Ashar”. (HR. Abu Dawud No. 1048, an- Nasa-i dalam Sunannya, III/ 99-100, dan al- Hakim dalam al- Mustadrak, I/ 279).
2. Memperbanyak Sholawat kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam. Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Perbanyaklah oleh kalian Shalawat kepadaku pada hari Jum’at dan malam Jum’at karena barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali niscaya Alloh bershalawat kepadanya sepuluh kali”. (HR. al- Baihaqi (III/ 249), dari Anas Radhialloohu 'Anhu, sanadnya HASAN. Lihat Silsilah Ahaadiits ash- Shahiihah, No. 1407).
3. Mandi besar, memakai wangi- wangian dan memakai pakaian yang terbagus. Hal tersebut berrdasarkan sabda Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam,
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, beminyak dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kamudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan sholat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa- dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya”. (HR. al- Bukhori, No. 883).
4. Membaca Al- Qur’an surat Al- Kahfi, berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam,
“Barangsiapa membaca surat Al- Kahfi pada hari Jum’at akan diberikan cahaya baginya di antara dua Jum’at”. (HR. al- Hakim II/ 368, dan al- Baihaqi III/ 249, dishahihkan oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh dalam Irwaa-ul Ghaliil, No. 626).
5. Bersegera untuk datang lebih awal pada shalat Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam,
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum;at seperti mandi janabah, lalu segera pergi ke Masjid, maka seakan- akan berkurban dengan unta yang gemuk”. (HR. al- Bukhori No. 881, Muslim No. 850, Abu Dawud N0. 351, dan at- tirmidzi No. 499).
6. Hendaknya mengerjakan sholat Sunnah empat roka’at setelah selesai shalat Jum’at, berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam,
“Apabila kalian telah selesai mengerjakan Sholat Jum’at, maka Sholat (sunnah)lah empat Roka’at”. (HR. Muslim, No. 881 (68)).
Mengerjakan sholat sunnah empat rokaat setelah sholat Jum’at –dikerjakan setelah selsesai berdzikir atau telah keluar dari Masjid- (HR. Muslim, No. 883), dapat pula dikerjakan di Masjid sebanyak dua rokaat kemudian ditambahkan dua roka’at lagi dikerjakan di Rumah, (HR. Muslim, N0. 881 (68)), dan tidak boleh melakukan Sunnah tersebut di tempat mengerjakan Sholat Jum’at (HR. Ibnu Majah, No. 1127)). Wallohu A’lam/.
Sumber: “Aadaab Islaamiyyah/ Adab Harian Muslim Teladan”. Hal. 165- 168. ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as- Suhaibani. Pustaka Ibnu Katsir. Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar