Minggu, 21 November 2010

Bacaan Al- Qur’an atas Orang Yang Telah Meninggal


(1) Bacaan Al- Qur’an atas Orang yang Telah Meninggal. (Lihat Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah dalam ‘Kitabud Da’wah (1/ 210)).

Perbuatan ini dan sejenisnya tidak ada dasarnya sama sekali, juga tidak ada riwayat dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam maupun para Shahabatnya Radhialloohu 'Anhum bahwasanya mereka membacakan Al- Qur’an untuk orang yang telah meninggal. Justru Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda,

“Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Muslim dalam Kitab Shahiih nya)

Diriwayatkan oleh Muslim, No. 1718, jilid 18, dalam kitab al- Uqdhiyah, bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah Wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits ‘Aisyah Radhialloohu 'Anha.

Dalam Kitab Shahihain, Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhialloohu 'Anha bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa mengada- adakan dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia akan tertolak”.

Diriwayatkan oleh al- Bukhori No. 2697, dalam al- Shulh, bab ‘Idza Ishthalahu ‘alaa Shulhin Juur Fash Shulh Mardud’ dan Muslim, No. 1718, jilid 18, dalam kitab al- Uqdhiyah, bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah Wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits ‘Aisyah Radhialloohu 'Anha.

Dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari Jabir Radhialloohu 'Anhu bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda dalam Khutbahnya pada hari Jum’at,

“Amma ba’du, Sesungguhnya sebaik- baik ucapan adalah Kitabullah dan sebaik- baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, dan seburuk- buruk perkara adalah perkara yang diada- adakan dan setiap bid’ah merupakan kesesatan”.

Diriwayatkan oleh Muslim, No. 867, 43, dalam Kitab Jum’ah, Bab. “Memendekkan Sholat dan Khutbah”. An- Nasa-i menambahkan dengan sanad Shahih, “Dan setiap kesesatan berada dalam Neraka”. (Potongan Hadits yang diriwayatkan oleh an- Nasa’i No. 1577, Kitab Khutbah, Bab. Tatacara Khutbah’ dari Hadits Jabir bin Abdullah Radhialloohu 'Anhu.

(2) Bacaan Al- Fatihah atas orang yang Telah Meninggal. (Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, dalam ‘Nur Alad Darbi’ Juz 1 oleh I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah).

Membacakan Al- Fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan membacakan Al- Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena pada dasarnya suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil yang menunjukkan disyari’atkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu termasuk syari’at Alloh Ta’ala. Dalilnya adalah bahwasanya Alloh mengingkari orang yang membuat Syari’at dan ketentuan dalam agama Alloh yang tidak diizinkan- Nya.

Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

“Apakah mereka mempunyai sembahan- sembahan selain Alloh yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang yang tidak diizinkan Alloh, sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Alloh) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang- orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih”. (QS. Asy- Syuura: 21).

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

“Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak”

Diriwayatkan oleh Muslim, No. 1718, jilid 18, dalam kitab al- Uqdhiyah, bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah Wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits ‘Aisyah Radhialloohu 'Anha.

Apabila tertolak maka termasuk perbuatan bathil yang tidak ada manfaatnya, Alloh berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepada Nya dengan cara sedemikian. Adapun mengupah orang untuk membacakan AL- Qur’an kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak diperbolehkan mengambil upah atas bacaan yang dikerjakannya. Barangsiapa mengambil upah atas bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa, dan tidak ada pahala baginya, karena membaca Al- Qur’an termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi.

Alloh Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan” (QS. Huud: 15)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,

“Tidak pantas mengupah seseorang untuk membacakan Al- Qur’an atas kematian, kemudian menghadiahkan pahala bacaanya untuk yang meninggal, karena tidak ada satu riwayat pun dari para imam yang membolehkannya”.

Sedangkan para ulama telah berkata,

“Sesungguhnya orang yang membaca Al- Qur’an untuk mendapatkan upah atas bacaannya, tidak mendapatkan pahala atas bacaannya. Maka pahala mana yang akan dihadiahkan untuk orang yang telah meninggal..?”



(4) Bacaan Al- Fatihah untuk Kedua orang Tua yang telah meninggal.

Membacakan Surat Al- Fatihah untuk kedua orang tua yang telah meninggal dunia atau yang lainnya merupakan perbuatan bid’ah karena tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam. Yang disyari’atkan adalah MENDO’AKAN BAGI KEDUA ORANG TUA DALAM SHOLAT ATAU SESUDAHNYA, MEMOHONKAN AMPUNAN DAN MAGHFIROH BAGI KEDUANYA, DAN SEJENISNYA YANG TERMASUK DO’A YANG BISA BERMANFAAT BAGI YANG SUDAH MENINGGAL. (Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan al- Fauzan, dalam ‘Nur Alad Darbi, Juz III oleh I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah).

Sumber: ‘Penyimpangan Terhadap Al- Qur’an, Kumpulan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Abbullah bin Abdurrahman al- Jibrin, Syaikh Shalih bin Fauzan al- Fauzan, dan Lajnah Da'imah Lil Buhuts al- 'ilmiyyah” Hal. 34, 61. Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz. Darul Haq. Jakarta.

Tambahan:

Adapun Hadits:

“Bacalah untuk para Mayitmu Surat Yasin”

Menurut Ibnu Qaththan, “Setelah melalui penelitian dengan cermat (#al- jarh wat Ta’dil), hadits itu mudhtharib (kacau), mauquf (tidak sampai sanadnya kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam ), dan majhul (tidak diketahui).

Daruquthni mengatakan, “hadits itu mudhtharib sanadnya (para perawinya kacau, tidak jelas), majhul matan nya (kandungan maknanya tidak diketahui), dan tidak shahih (haditsnya Dhoif, lemah).

Tidak ada keterangan dari Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam juga tidak dari Para Shahabat Radhialloohu 'Anhum bahwa mereka membacakan Al- Qur’an untuk mayit, baik bacaan surat Yasin, Al- Fatihah, atau surat lainnya dari Al- Qur’an. Tetapi yang DIANJURKAN RASULULLOH SHALLALLAAHU 'ALAIHI WA SALLAM KEPADA PARA SHAHABATNYA seusai menguburkan mayyit adalah:

“Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu, dan mintakanlah keteguhan (iman) untuknya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya”. (HR. Abu Dawud dan lainnya, Hadits Shahih).

Sumber: ‘Jalan Golongan yang Selamat, Al- Qur'an untuk orang Hidup bukan OrangMati”. Hal. 65. Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu. Pustaka Darul Haq. Jakarta.

Tidak ada komentar: