Rabu, 09 Februari 2011

Ancaman terhadap orang yang diundang Makan lalu menolak tanpa alasan, dan perintah memenuhi undangan serta tentang makanan dua orang yang berlomba.

2152-1: Shahih, Dari Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu bahwasanya ia pernah berkata,

“Seburuk- buruk makanan adalah makanan pesta pernikahan yang diundang kepadanya hanya orang- orang kaya, dan orang- orang miskin diabaikan. Dan barangsiapa yang tidak mendatangi undangan, maka sesungguhnya ia telah mendurhakai Alloh dan Rasul- Nya”.

Diriwayatkan oleh al- Bukhori, Muslim, Abu Dawud, an- Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad Mauquf pada Abu Hurairoh.

Dan Diriwayatkan oleh Muslim juga dengan sanad Marfu’ kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam,

“Seburuk- buruk makanan adalah makanan pesta pernikahan, orang yang seharusnya datang (orang miskin) dicegah (tidak diundang), sedangkan orang yang enggan (orang kaya) diundang kepadanya. Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sesungguhnya ia telah mendurhakai Alloh dan Rasul- Nya”.



2153-2: Shahih, Dari Abdulloh bin Umar Radhialloohu 'Anhuma, bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda,

“Apabila salah seorang di antara kalian diundang kepada pesta pernikahan (walimah), maka hendaknya ia datang”.

Diriwayatkan oleh al- Bukhori, Muslim, dan Abu Dawud.



2154-3: Shahih, Dan darinya (Abdulloh bin Umar Radhialloohu 'Anhuma) ia menuturkan, Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Apabila salah seorang dari kalian mengundang saudaranya, maka hendaknya ia memenuhinya, baik undangan pernikahan, ataupun yang semisalnya”.

Diriwayatkan oleh Muslim, dan Abu Dawud. Di dalam riwayat lain milik Muslim disebutkan,

“Apabila kalian diundang kepada (hidangan makan) betis sapi, maka penuhilah”.




2155-4: Shahih, Dari Jabir –yaitu bin Abdulloh Radhialloohu 'Anhuma, ia menuturkan, Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Apabila salah seorang dari kalian diundang kepada suatu jamuan makanan, maka hendaklah ia memenuhi, kemudian jika ia mau, silahkan makan dan jika tidak, maka silahkan tidak makan”.

Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, an- Nasa’i, dan Ibnu Majah.


2156-5: Shahih, Dari Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,



“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan, dan bertasymit kepada orang yang bersin”.


Diriwayatkan oleh al- Bukhori dan Muslim. Tasymit adalah mendo’akan kerahmatan dengan mengucapkan YARHAMUKALLOH (Semoga Alloh merahmatimu) kepada orang yang bersin, dan mengucapkan HAMDALAH, kemudian orang yang bersin tersebut berkewajiban membalas do’a itu dengan mengucapkan, YAHDIKUMULLOOHU WA YUSHLIHU BAA LAKUM (Semoga Alloh memberi hidayah kepadamu dan memperbaiki urusanmu).



2157-6: Shahih, Abu asy- Syaikh Ibnu Hayyan telah meriwayatkan di dalam Kitab at- Taubikh dan lainnya, dari Abu Ayyub al- Anshari, ia menuturkan, Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda,


“Ada enam perkara yang wajib bagi muslim atas muslim lainnya, barangsiapa mengabaikan salah satu di antaranya maka sesungguhnya ia telah mengabaikan satu hak yang wajib, ia memenuhi undangannya apabila ia mengundangnya, apabila ia menjumpainya, ia memberi salam kepadanya, apabila ia bersin, maka ia bertasymit untuknya, apabila ia sakit, maka ia menjenguknya, [apabila ia mati, maka ia mengiringi jenazahnya]1, dan apabila ia dimintai nashihat, maka ia memberinya nashihat”.

1 Tidak termuat dalam naskah aslinya, dan juga dalam manuskripnya, Saya (Syaikh al- Albani Rahimahulloh_red) mengistadrak nya dalam al- Adab al Mufrad, karya al- Bukhori Rahimahulloh, No. 922, dan dalam al- Mu’jam al- Kabir karya ath- Thabrani Rahimahulloh , 4/ 215- 216, No. 4076. Hadits di atas mempunyai Syahid dari hadits Abu Hurairoh yang diriwayatkan secara marfu’ serupa sanadnya dengan yang diriwayatkan oleh Muslim, 7/ 3, dan selainnya.



2158-7: Shahih Lighairihi, Dari Ikrimah, ia menuturkan Ibnu Abbas Radhialloohu 'Anhuma pernah berkata,



“Sesungguhnya Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarang memakan makanan kedua orang yang berlomba”.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan ia berkata, “Kebanyakan orang yang meriwayatkannya dari Jarir tidak menyebutkan Ibnu Abbas di dalamnya”. Yang beliau maksud adalah bahwa kebanyakan para perawi meriwayatkannya dengan sanad Mursal.



Al- Hafizh Ibnu Hajar al- ‘Asqalani Rahimahulloh berkata, “Yang Shahih adalah bahwasanya ia dari Ikrimah, dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, Mursal”. Saya (Syaikh al- Albani Rahimahulloh_red) mengatakan akan tetapi ia mempunyai Syahid yang kuat, yang telah dimuat dalam ash- Shahiihah, No. 626, dari hadits Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu.



Sumber: ‘Shahih at- Targhiib Wa at- Tarhiib 4: Bab 8. Ancaman terhadap orang yang diundang Makan lalu menolak tanpa alasan, dan perintah memenuhi undangan serta tentang makanan dua orang yang berlomba.

Hal. 352- 356. Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albani. Pustaka Shahifa. Jakarta.



Tidak ada komentar: