“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta- minta itu tidak Halal, kecuali bagi salah satu dari tiga (3) orang, (1) Seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta- minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta- minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga (3) orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si Fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup’, ia boleh meminta- minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta- minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah Haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.
Shahih, HR. Muslim No. 1044, Abu Dawud No. 1640, Ahmad (III/ 477), V/ 60, an- Nasa-i (V/ 89- 90), ad- Darimi (I/ 396), Ibnu Khuzaimah (No. 2359, 2360, 2361, 2375), Ibnu Hibban (No. 3280, 3386, 3387- at- Ta’liqaatul Hisaan), dan Selainnya.
Fawaa-id Hadits:
1) Hadits ini menunjukkan bahwa meminta- minta adalah haram, tidak dihalalkan, kecuali untuk tiga orang, Seseorang yang menanggung hutang dari orang lain, baik karena menanggung diyat orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka ia boleh meminta- minta meskipun ia orang kaya. Seseorang yang hartanya tertimpa musibah, atau tertimpa paceklik dan gagal panen secara total, maka ia boleh meminta- minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya ditimpa kemelaratan, maka apabila ada tiga orang yang berakal dari kaumnya memberi kesaksian atas itu, maka ia boleh meminta- minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
2) Meminta- minta selain dari tiga hal tersebut adalah tidak dihalalkan. Berdasarkan hadits ini, sesungguhnya meminta- minta hukumnya haram, dan apa yang ia makan dari hasil meminta- minta itu adalah haram.
3) Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kaya, kecuali orang tersebut memiliki tiga kriteria di atas.
4) Seorang imam (pemimpin) berkewajiban memberikan nasihat dan bimbingan kepada rakyat dan bawahannya, serta memerintahkan mereka untuk saling tolong- menolong dalam kebajikan dan ketakwaan serta memenuhi kebutuhan orang- orang yang membutuhkan. (Taudhiihul Ahkaam, III/ 427- 428) dan Bahjatun Naazhiriin, I/ 594- 595).
Di antara bentuk minta- minta yang dibolehkan adalah meminta derma atau sumbangan kepada orang- orang kaya untuk kepentingan kaum muslimin, bukan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membangun pondok pesantren, membangun masjid atau musholla, panti- panti asuhan, sekolah- sekolah, madrasah- madrasah dan lainnya. Tetapi caranya bukan minta dipinggir- pinggir jalan, karena cara yang demikian tidak dibenarkan, tidak ada contoh dari shalafush Shalih memaksa- maksa orang untuk bersedekah. Sebenarnya cara- cara seperti ini membuat malu dan merusak nama baik agama Islam serta mengganggu jalan kaum muslimin. Dan terkadang ada yang mencari sumbangan dengan cara- cara yang diharamkan seperti dengan memainkan musik, konser amal, lagu, ikhtilath (campur baur laki- laki dan perempuan), tabarruj (membuka aurat), dan terkadang orang- orang yang meminta sumbangan tersebut tidak sholat.
Solusinya: mestinya orang- orang kaya tersebut didatangi, lalu mereka diminta untuk membantu baik dengan mewakafkan tanah dan membangun untuk satu masjid atau pondok pesantren atau dengan memberikan bantuan berupa uang tunai. Wallohu a’lam.
Sumber: Hukum Meminta- minta dan Mengemis dalam Syari’at Islam. Hal. 49- 52. Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Pustaka at- Taqwa. Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar