Soal: Apakah hukumnya seseorang Sholat dengan memejamkan matanya dengan alasan lebih khusyu’ ..?
Jawab: Tidak boleh sholat dengan memejamkan mata karena hal ini menyelisihi sunnah Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh al- Baihaqi di dalam Sunan al- Kubra, 2/ 283 dan dishahihkan oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh di dalam Sifat Sholat Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam halaman 89, bahwasanya,
“Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam ketika sholat menundukkan kepalanya, dan melihat dengan matanya ke tanah”.
Syaikh al- Albani Rahimahulloh berkata,
“Di dalam hadits ini bahwa yang Sunnah hendaknya seseorang mengarahkan pandangannya ke tempat sujudnya di tanah, sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang yang sholat dengan memejamkan mata di dalam sholatnya maka ini adalah sikap yang berlebihan, dan sebaik- baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam”. (Sifat Sholat Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam hal. 89).
_____________________________________________________________
Soal: Apakah plester, perban, dan semisalnya yang menutupi luka menyebabkan wudhu tidak sah..? bagaimana tatacara wudhu/ mandi orang yang kulitnya/ lukanya ditutup plester..?
Jawab:
Telah datang riwayat dari Ibnu Umar Radhialloohu 'Anhuma yang diriwayatkan oleh al- Baihaqi dalam Sunan al- Kubra, 1/ 228, dan dishahihkan oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh di dalam Tamamul Minnah, Hal. 134 bahwa dia berwudhu dalam keadaan telapak tangannya diperban, maka dia mengusap anggota tubuh yang diperban, dan membasuh yang lainnya.
___________________________________________________________________
Soal: Bagaimana hukum mengangkat tangan untuk berdo’a setiap kali selesai sholat fardhu..? Bagaimana jika dilakukan setiap selesai sholat sunnah..?
Jawab: Tidak disyari’atkan mengangkat tangan untuk berdo’a setiap kali selesai sholat fardhu karena Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukannya. Adapun setiap selesai sholat sunnah maka dibolehkan meskipun yang lebih afdhol tidak melakukannya secara terus- menerus, karena yang terus- menerus tidak diriwayatkan dari Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam. (Lihat Tanya Jawab Tentang Rukun Islam, oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, hal. 118).
____________________________________________________________________
Soal: Jika seorang Wanita Suci dari Haidnya pada waktu Ashar, apakah wajib baginya melakukan Sholat Dzuhur..?
Jawab: Jika seorang wanita suci dari haidnya pada waktu ashar, maka wajib baginya melakukan sholat dzuhur, menurut pendapat yang rojih. Karena waktu kedua sholat tersebut adlah satu bagi orang yang mendapat halangan seperti wanita yang haid. (Lihat Tanya Jawab Tentang Rukun Islam oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Hal. 90).
____________________________________________________________________
Soal: Apakah mengantuk membatalkan wudhu.? Sah kah Sholat orang yang mengantuk..?
Jawab: Mengantuk tidak membatalkan wudhu dan sholat. (Lihat Fatawa Wa Maqolat Syaikh Bin Baaz, Jilid 10, Bab ‘Nawaqidul Wudhu’).
____________________________________________________________________
Soal: Apa yang seharusnya dilakukan jika seseorang sedang sholat sunnah di masjid, kemudian muadzin mengumandangkan iqomah..?
Jawab: Jika seseorang sedang sholat sunnah di masjid kemudian muadzin mengumandangkan iqomah maka hendaknya dibatalkan sholatnya dan mengikuti sholat wajib dengan dalil sabda Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam Shahihnya, 2/ 153:
“Jika Sudah dikumandangkan iqomah, maka tidak boleh sholat kecuali yang wajib” (Lihat Fatwa Lajnah Da’imah: 5107).
_____________________________________________________________________
Soal: Apakah Seoang makmum tetap wajib membaca surat al- Fatihah pada sholat Jahriyyah..?
Jawab: Makmum tidak wajib membaca surat Al- Fatihah pada sholat jahriyyah sebagaimana riwayat dari Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu bahwa para shahabat tidak membaca surat al- Fatihah ketika sholat jahriyyah bersama Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al- Muwaththo’ 1/ 86, dan Humaidi di dalam Musnad nya, 2/ 423, dan Ahmad di dalam Musnadnya, 2/ 240, Abu Dawud di dalam Sunan nya, 1/ 218, dan dishahihkan oleh Abu Hatim dan Ibnul Qayyim al- Jauziyyah, Lihat Sifat Sholat Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, hal. 99).
_________________________________________________________________
Soal: Sebagian wanita ketika sholat kelihatan lengan tangannya (karena menggunakan mukena yang tidak syar’i) apakah sholatnya sah..?
Jawaban: Jika seseorang wanita ketika sholat kelihatan lengan tangannya (karena menggunakan mukena yang tidak Syar’i) maka sholatnya tidak sah, dan hendaknya mengulang sholatnya. (Lihat Qoulul Mubin Fii Akhtho’il Mushollin, hal. 27).
Sumber: ‘Sudah Benarkan Sholat Kita: dirangkum dari Kitab- kitab Ulama Ahli Hadits dan Ahli Fiqih”. Hal. 145, 147, 151, 153, 154. Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu Publishing. Gresik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar