Tentang penyajian makanan untuk tamu, sepintas memang perkara yang terpuji. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit –baik untuk sajian tamu undangan tahlilan atau lainnya- maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para shahabatnya Radhialloohu 'Anhum.
Shahabat Jarir –salah seorang shahabat Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam- menemui Umar bin Khaththab Radhialloohu 'Anhu. Umar berkata, ‘Apakah kalian sering meratapi mayit..?’ Jarir menjawab, “Oh, tidak..!”. Umar Radhialloohu 'Anhu bertanya lagi, “Apakah ada di antara kaum wanita kalian punya kebiasaan berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya?”. Jarir menjawab, “Ya!”. Umar Radhialloohu 'Anhu berkata, “ITU SAMA SAJA DENGAN MERATAPI MAYIT”. (Mushanaf Ibni Abi Syaibah, 3/ 291, No. 11467).
Karena itulah dalam beberapa riwayat, disebutkan Jarir bin Abdillah al- Bajali Radhialloohu 'Anhu berkata,
“Kami memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit dan penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari Niyahah (meratapi mayit)”. (Sunan Ibnu Majah, 1/ 514, No. 1612, dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albani Rahimahulloh).
Begitu pula Abu Bakhtari berkata,
“Hidangan kematian dari keluarga mayit adalah perkara jahiliyah, menginapnya para wanita yang bukan keluarga mayit di rumah keluarga mayit juga perkara jahiliyah, begitu pula meratapi mayit termasuk perkara jahilyah”. (Mushanaf Ibni Abi Syaibah, 3/ 559, No. 6689).
Sehingga jelas, berdasarkan Ijma’ para Shahabat Radhialloohu 'Anhum –yang belajar Islam langsung kepada Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam- bahwa acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama. Wallohu A’lam.
Sumber: 'Fatawa: Majalah khusus berisi fatwa ulama Dunia'. Vol. VI/ No. 09. Hal. 5. Pustaka at- Turots. Islamic Centre Bin Baaz. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar