Diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bahwasanya beliau minum air Zamzam, membawanya dan menganjurkan untuk meminumnya. Beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Air Zamzam berkhasiat untuk tujuan meminumnya”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan No. 3062, dan Ahmad dalam Musnad nya, No. 3/ 357).
Catatan: Saya (Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz_penulis. Red) telah mendengar Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahulloh berkata tentang hadits, “Air Zamzam berkhasiat untuk tujuan meminumnya”. Dalam acara ‘Nur Alad Darbi pada hari Jum’at Tanggal 24/2/1420H, beliau berkata “terdapat kelemahan dalam sanad hadits ini”.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhialloohu 'Anhuma, bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam mendatangi tempat air, dan minta minum darinya. Al- Abbas berkata,
“Wahai Fadhl, pergilah ke ibumu dan ambilkan air minum untuk Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam”. Rasululloh berkata, “Berilah aku minum”. Ibnu Abbas berkata, “Wahai Rasululloh, orang- orang telah memasukkan tangan- tangan mereka ke dalam air ini”. Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, “Berilah aku minum”. Maka beliau pun meminum dari air itu. Kemudian beliau mendatangi Zamzam sementara orang- orang sedang memberi minum dan melakukan sesuatu di dalamnya. Beliau bersabda, “Lakukanlah karena kalian berada di atas suatu perbuatan yang baik”. Kemudian beliau meneruskan, “Kalaulah tidak kalian dahului, niscaya aku akan turun dengan mengenakan ikatan”. Maksudnya ikatan di kepalanya, beliau menunjuk kepada kepalanya. (Diriwayatkan oleh al- Bukhori, No. 1635 dalam Kitab al- Hajj, Bab “Memberi Minum Orang yang Berhaji”).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhialloohu 'Anhuma, bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Air Zamzam berkhasiat untuk tujuan meminumnya. Jika engkau meminumnya untuk tujuan meminta kesembuhan, maka Alloh akan menyembuhkanmu. Jika engkau meminumnya agar kenyang, maka Alloh akan mengenyangkanmu. Jika engkau meminumnya untuk menghilangkan kehausanmu, maka Alloh akan menghilangkan hausmu. Zamzam adalah galian Jibril dan minuman Isma’il”. (Diriwayatkan oleh al- Hakim 1/ 473, dan ad- Daruquthni, 2/ 279).
Diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhialloohu 'Anha bahwasanya beliau membawa air Zamzam dan mengatakan bahwa Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam pernah membawanya. (Diriwayatkan oleh at- Tirmidzi No. 963, dan ia berkata, Hadits ini Shahih Gharib, tidak diketahui selain dari jalur ini. Syaikh al- Albani Rahimahulloh menshahihkannya dalam Kitab as- Silsilaatush Shahiihah, No. 883).
Dan masih banyak lagi hadits- hadits tentang fadhilah air Zamzam dan kekhususannya. Hadits- hadits ini meski sebagian ada beberapa catatan atasnya, tapi sebagian ulama menshahihkannya dan dilakukan oleh para Shahabat, dan perbuatan ini terus dilakukan hingga saat ini. Hal ini dikuatkan oleh hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda tentang air Zamzam,
“Sesungguhnya ia membawa keberkahan dan makanan yang mengenyangkan”.
Abu Dawud meneruskan dengan sanad yang shahih,
“Dan penyembuh penyakit”.
Tetapi tidak ada riwayat dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bahwasanya beliau membacakan ayat Al- Qur’an atas air Zamzam untuk kemudian diminumkan kepada salah seorang dari shahabatnya, atau mengusapkannya untuk suatu tujuan atau untuk meringankan suatu penyakit, meskipun keberkahan Zamzam sedemikian tinggi, manfaatnya yang nyata dan keinginan beliau yang kuat untuk memberikan kebaikan utnuk umatnya. Padahal beliau sempat merasa sayang untuk meninggalkan Zamzam sebelum hijrah, dan dalam umrahnya berkali- kali serta haji yang dilakukan beliau setelah hijrah. Meski demikian tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau menyuruh para shahabatnya untuk membacakan sesuatu atas air Zamzam untuk penyembuhan sebagaimana air- air yang lain padahal hal tersebut lebih pantas untuk dilakukan atas air Zamzam dikarenakan adanya keberkahan dan penyembuhan padanya, berdasarkan hadits- hadits yang telah disebutkan di atas. (Fatwa Lajnah Da’imah, No. 1515).
Sumber: “Penyimpangan Terhadap Al Qur’an/ Bida’un Naas Fiil Qur’an (Kumpulan Fatwa:Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al- Jibrin, Syaikh Shalih bin Fauzan al- Fauzan, dan Lajnah Da’imah Lil Buhuts al- ‘Ilmiyah”. Hal. 89- 92. Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz. Pustaka Darul Haq. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar