Selasa, 15 Februari 2011

Mengusapkan Telapak Tangan ke Wajah Seusai Sholat

Soal: Apakah disyari’atkan mengusapkan Telapak Tangan ke Wajah Seusai Berdo’a?

Jawab:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh berkata,

Banyak hadits Shahih yang menceritakan bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat tangannya saat berdo’a (Syarat& Ketentuan berlaku_red). Adapun mengenai mengusap wajah dengan telapak tangan seusai berdo’a hanya ada satu atau dua hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah”.
(Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 22/ 519).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baaz Rahimahulloh berkata,

"Tidak ada satupun hadits yang shahih yang menerangkan tentang mengusap tangan ke wajah. Yang ada hanyalah beberapa hadits yang lemah. Oleh karena itu yang rajih (kuat) adalah agar seseorang itu tidak mengusapkan telapak tangannya ke wajah, hanya saja sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu tidak mengapa karena hadits- hadits tersebut walaupun dho’if namun saling menguatkan, maka bisa terangkat menjadi hadits hasan lighoirihi, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar al- ‘Asqalani Rahimahulloh dalam Kitab Bulughul Maram bab terakhir. Kesimpulannya tidak ada satupun hadits shahih yang mensyari’atkan mengusap wajah selesai berdo’a. Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukannya baik saat sholat istisqo’, juga tidak pada saat lainnya misalnya saat berada di bukit Shofa, Marwa, di Padang Arofah, Muzdalifah, melempar Jumroh. Maka lebih baiknya hal itu ditinggalkan”.
(Lihat Fatawa Islamiyyah, 4/ 184, Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baaz 11/ 184).

Hadits yang dimaksud di atas adalah apa yang disebutkan oleh al- Hafidz Ibnu Hajar al- ‘Asqalani Rahimahulloh dalam Bulughul Marom, No. 1466:

Dari ‘Umar Radhialloohu 'Anhu berkata, “Apabila Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat tangannya saat berdo’a, maka beliau tidak menurunkannya sehingga mengusapkan pada wajahnya”. (HR. Abu Dawud, 1485, at- Tirmidzi: 3386, al- hakim: 1/ 719).

Hadits ini Dho’if sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albani Rahimahulloh dalam Dho’if Sunan Abu Dawud, Hal. 112). Lihat Fiqh Ad’ iyah Wal Adzkar 2/ 195, dan Syaikh Abu Bakr Abu Zaid mempunyai sebuah risalah khusus mengenai hal ini dengan judul Juz Fii Mashil Wajh Bil Yadain Ba’da Rofihima Liddu’a. Wallohu A’lam.

Sumber: ‘Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: antara Pembela dan Pencela”. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Majalah Al- Furqon Edisi 8/ tahun IV. Hal. 36.



1 komentar:

CaraJualPulsa mengatakan...

terima kasih pencerahan yang bagus..