Rabu, 16 September 2009

MENYENTUH LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU..??

MENYENTUH LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU..??
SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, saya mau tanya, apakah bila suami istri yang telah berwudhu bersentuhan wudhunya batal..?? atas jawaban ustadz, saya ucapkan banyak terima kasih. (Rilla, Bumi Allah, +62811750XXXX)



JAWAB:
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu..?? Beliau menjawab: “Pendapat yang benar menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya. Hal ini berdasarkan hadits shahih (yang artinya): “Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mencium salah seorang istrinya lalu melaksanakan sholat tanpa mengulang wudhunya”.

Pada dasarnya tidak ada yang membatalkan wudhu kecuali terdapat dalil yang jelas lagi shohih yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Dan seseorang pada dasarnya diangap telah menyempurnakan wudhunya sesuai dengan dalil syar’i. Dan sesuatu yang telah ditetapkan dalil syar’i tidak bisa digugurkan kecuali dengan dalil syar’i pula.

Jika ada yang bertanya, bagaimana dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala: “...atau menyentuh perempuan...” (QS. al-Maidah [5]: 6)


maka jawabnya, yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini adalah bersetubuh, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat yang shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma.

(Fatawa wa Rosa’il Syaikh al-Utsaimin 4/201).

Sumber: Majalah al-Mawaddah edisi ke-1 Tahun ke-3/ Sya’ban 1430H/ Agustus 2009 hal. 48.

Tidak ada komentar: