Minggu, 21 November 2010

Berkumpul Untuk Membaca Al- Qur’an Bersama- sama


(1) Hukum Membaca Al- Qur’an Bersama- sama (Lihat Fatwa Lajnah Da’imah Lil Buhuts al- Ilmiyyah, No. 4394).

Membaca Al- Qur’an merupakan ibadah dan merupakan salah satu sarana yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Alloh Subhanahu Wa Ta’ala.

Pada dasarnya membaca Al- Qur’an haruslah dengan tatacara sebagaimana Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam mencontohkannyabersama para Shahabat beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam. Tidak ada satupun riwayat dari beliau dan para Shahabatnya bahwa mereka membacanya dengan cara bersama- sama dengan satu Suara, akan tetapi mereka membacanya SENDIRI- SENDIRI, atau SALAH SEORANG MEMBACA DAN ORANG LAIN YANG HADIR MENDENGARKANNYA.

Telah diriwayatkan bahwa Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Hendaknya kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin setelahku”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud No. 4607 dalam Kitab ‘Sunnah’ Bab, “Fii Luzuumis Sunnah’, Ibnu Majah No. 42 dalam al- Muqaddimah, Bab ‘Ittiba’ul Khulafa’ur Rasyidinal Mahdiyyin” dari hadits al- Irbath Radhialloohu 'Anhu. Diriwayatkan oleh at- Tirmidzi No. 2676 dalam al- Ilmu bab, “Maa Jaa-a Fil Akhdzi Bis Sunnati Wajtinabil Bida’, ia mengatakan “Hadits ini hasan Shahih”. Al- Arnauth berkata, “Sanadnya Hasan”. Lihat Syarhus Sunnah, 1/ 205, hadits No. 102.

Sabda beliau lainnya,

“Barangsiapa mengada- adakan dalam perkara kami ini (perkara agama) yang tidak berasal darinya, maka dia itu tertolak”.

Diriwayatkan oleh al- Bukhori No. 2697, dalam al- Shulh, bab ‘Idza Ishthalahu ‘alaa Shulhin Juur Fash Shulh Mardud’ dan Muslim, No. 1718, jilid 18, dalam kitab al- Uqdhiyah, bab ‘Naqdhul Ahkamil Bathilah Wa Raddu Muhdatsatil Umur’ dari hadits ‘Aisyah Radhialloohu 'Anha.

Dalam riwayat lain disebutkan,

“Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami maka amalan tersebut tertolak”.

Diriwayatkan oleh Muslim, No. 1718, jili 18, dalam Kitab al- Uqdhiyah bab. Naqdhul Ahkamil Bathilah Wa Raddu’ Muhdatsatil Umur’ dari hadits ‘Aisyah Radhialloohu 'Anha.

Diriwayatkan pula dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bahwa beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan kepada Abdullah bin Mas’ud Radhialloohu 'Anhu untuk membacakan kepada beliau Al- Qur’an. Ia berkata kepada Beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam,

“Wahai Rasululloh, apakah aku akan membacakan AL- Qur’an di hadapanmu sedangkan Al- Qur’an ini diturunkan kepadamu?” Beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab, “Saya senang mendengarkannya dari orang lain”.

Diriwayatkan oleh al- Bukhori, No. 5050, dalam Fadha-ilul Qur’an, Bab ‘Barangsiapa senang mendengarkan Al- Qur’an dari orang selainnya’ dari hadits ‘Abdullah bin Mas’ud Radhialloohu 'Anhu, ia berkata, “Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam berkata kepadaku, “Bacakan Al- Qur’an untukku”. Saya berkata, “Wahai Rasululloh, Apakah saya akan membacakannya sedangkan Al- Qur’an ini diturunkan kepadamu?” Beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab, “Ya”. Maka saya pun membacakan Surat An- Nisaa’ hingga pada ayat, “Maka bagaimanakah (halnya orang- orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (Rasul) dari tiap- tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)”. (QS. An- Nisaa’: 41). Beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam berkata, “Cukup”, saya menoleh kepada beliau ternyata kedua matanya sedang berlinang air mata”.

(5) Berkumpul Guna Membaca Al- Qur’an untuk Orang Mati Atau Orang yang Mengundangnya.

(Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan al- Fauzan, dalam “Nur ‘Alad Dardi”, Juz I, I’dad Faziy Musa Abu Syaikhah)

Barangsiapa mengumpulkan manusia untuk membaca Al- Qur’an bersama- sama kemudian menghadiahkan pahalanya untuk orang- orang yang sudah meninggal , perbuatan ini tidak ada dalilnya, dan termasuk Bid’ah. Dan setiap bid’ah itu sesat. In idari satu sisi.

Dari sisi lain, apabila para pembacanya diberi upah atas bacaannya, sebagaimana yang sering terjadi di antara mereka, maka perbuatan mereka ini tidak akan mendapatkan pahala, karena mereka membacanya bukan untuk tujuan ibadah kepada Alloh Ta’ala, akan tetapi membacanya untuk tujuan mendapatkan upah. Suatu ibadah apabila dikerjakan untuk tujuan mendapatkan upah, maka perbuatannya itu tidak akan mendapatkan pahala. Demikian pula niat seseorang dalam amalnya untuk tujuan duniawi, akan membatalkan amalnya tersebut.

Suatu bacaan Al- Qur’an akan mendatangkan manfaat apabila tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Alloh, baik dari yang membacanya maupun yang mendengarkannya. Dan harus pula dikerjakan dengan tatacara yang telah disyari’atkan bukan dengan tatacara yang diada- adakan dan dengan lagu- lagu yang dibuat oleh orang- orang bodoh yang menjadikannya sebagai amalan bid’ah. Bacaan dengan cara ini (dengan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal, atau bahkan orang yang masih hidup sekalipun) termasuk perbuatan bid’ah yang tidak mendatangkan pahala.

Kewajiban bagi seorang muslim hendaknya meninggalkan perbuatan semacam ini. Bila menginginkan suatu manfaat bagi orang yang sudah meninggal, hendaknya mengerjakan perbuatan- perbuatan yang bermanfaat sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam berbagai dalil, DARI MULAI MENDO’AKAN AGAR ALLOH MENGASIHI MEREKA, BERSEDEKAH ATAS NAMA MEREKA, MENGHAJIKAN, DAN MENGUMRAHKAN MEREKA. Inilah perbuatan- perbuatan yang mempunyai dasar dalil, yang bisa mendatangkan bagi kaum Muslimin, baik yang hidup maupun yang Mati. Adapun suatu perbuatan yang tidak berdasarkan pada dalil Syar’i. Termasuk perbuatan bid’ah yang sesat”.

(9) Membacakan Al- Fatihah atas Ruh Seseorang atau yang Lain. (Lihat Fatawa Lajnah Da’imah Lil Buhuts al- Ilmiyyah, No. 8946.)
Membacakan Al- Fatihah seusai do’a atau seusai membaca Al- Qur’an, atau sebelum nikah termasuk perbuatan bid’ah karena perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dari Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam maupun salah seorang dari para Shahabatnya Radhialloohu 'Anhum. Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tiada perintah dari kami padanya, maka amal tersebut tertolak”.

Diriwayatkan oleh Muslim, No. 1718.

Sumber: ‘Penyimpangan Terhadap Al- Qur’an, Kumpulan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Abbullah bin Abdurrahman al- Jibrin, Syaikh Shalih bin Fauzan al- Fauzan, dan Lajnah Da'imah Lil Buhuts al- 'ilmiyyah” Hal. 8- 13- 16. Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz. Darul Haq. Jakarta.

Tidak ada komentar: