Kamis, 11 November 2010

Sesungguhnya Alloh tidak menjadikan kesembuhan penyakit kalian pada apa- apa yang diharamkan atas kalian.


(56). Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Melarang Nusyrah (Mengobati Sihir dengan Sihir)

Dalam Islam DILARANG MENGOBATI SIHIR DENGAN SIHIR atau mendatangi DUKUN, karena dukun hanyalah mengusir Syaithan Sihir dengan syaithan sihir yang lain. Maka ibarat mengusir maling dengan meminta bantuan perampok atau penjarah.


Ibnul Jauzi Rahimahulloh (wafat tahun 597H) berkata,

“Nusyrah adalah melepaskan sihir dari orang yang tekena sihir, dan hampir tidak ada yang mampu melakukannya kecuali oleh orang yang mengetahui sihir”. (Lihat Fat-hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid, Hal. 341, tahqiq Dr. Al- Walid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad al- Furaiyan).


Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhialloohu 'Anhuma, ia berkata,

“Sesungguhnya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam pernah ditanya tentang Nusyrah, maka beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab,

“NUSYRAH ITU TERMASUK PERBUATAN SYAITHAN”

HR. Ahmad (III/ 294), Abu Dawud (No. 3868), al- Baihaqy (IX/ 351), al- Hafizh Ibnu Hajar al- ‘Asqalani mengatakan, “Sanadnya Hasan”. Lihat Fat- hul Baari (X/ 233), dishahihkan oleh Syaikh al- Albani dalam Hidaayatur Ruwaat, No. 4481.


Ibnu Qayyim al- Jauziyyah Rahimahulloh (Wafat tahun 751H) menjelaskan,

“NUSYRAH adalah penyembuuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam, (1) Dengan menggunakan Sihir pula, dan INILAH YANG TERMASUK PERBUATAN SYAITHAN, (2) Penyembuhan dengan menggunakan Ruqyah, ayat- ayat Ta’awwudz (perlindungan), obat- obatan, dan do’a- do’a yang diperkenankan. Cara ini hukumnya JA- IZ (Boleh)”. (Lihat Fat- hul Majiid Syarah Kitaabit Tauhiid, hal 343).


Para ulama telah sepakat untuk membolehkan Ruqyah dengan tiga (3) Syarat,

1. Ruqyah itu dengan menggunakan firman Alloh ‘Azza wa Jalla atau Asma’ dan Sifat- Nya atau Sabda Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam.
2. Ruqyah itu harus diucapkan dalam bahasa Arab, diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat dipahami maknanya.
3. Harus diyakini bahwa bukanlah zat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberikan pengaruh itu adalah kekuasaan Alloh ‘Azza Wa Jalla, sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja. (Lihat Fat- hul Baari (X/ 195), juga Fataawaa al- ‘Allamah Ibnu Baaz (II/ 384).

Apabila seseorang terkena Sihir, santet, Guna- guna, kesurupan jin dan lainnya, maka hendaknya BERIKHTIAR SESUAI DENGAN SYARI’AT dan MENCARI OBATNYA DENGAN USAHA YANG MAKSIMAL. Dalam usaha seorang hamba, untuk mengobati penyakit yang diderita, haruslah memperhatikan 2 (dua) hal,


Pertama, bahwa OBAT dan DOKTER hanyalah SARANA KESEMBUHAN, sedangkan yang benar- benar menyembuhkan adalah Alloh Subhanahu Wa Ta’ala. Alloh Ta’ala berfirman mengisahkan Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, “WA IDZAA MARIDHTU FAHUWA YASYFIIN”

“Dan apabila aku sakit, Dia- lah yang menyembuhkanku”. (QS. Asy- Syu’ araa’ :80).

Kedua, ikhtiar tersebut TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN CARA- CARA YANG HARAM DAN SYIRIK. Di antara yang haram seperti berobat dengan menggunakan obat yang terlarang, atau barang- barang haram karena Alloh tidak mengijinkan penyembuhan dari barang yang haram.

Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Sesungguhnya Alloh menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram”.

(HR. Ad- Daulabi dalam al- Kuna, dihasankan oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh dalam Silsilatul Ahaadiits ash- Shahiihah, No. 1633, dari Shahabat Abud Darda’ Radhialloohu 'Anhu).


‘Abdulloh bin Mas’ud Radhialloohu 'Anhu berkata,

“Sesungguhnya Alloh tidak menjadikan kesembuhan penyakit kalian pada apa- apa yang diharamkan atas kalian”.

(HR. al- Bukhori, Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya Shahiih atas syarat al- Bukhori dan Muslim”. Lihat Fat- hul Baari (X/ 78- 79), dari Shahabat ‘Abdulloh bin Mas’ud Radhialloohu 'Anhu dan di- Maushul- kan oleh ath- Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (IX/ 345, No. 9714- 9717).

Langkah yang ditempuh oleh orang yang terkena sihir, guna- guna, santet, dan lainnya hendaklah ia berobat dengan pengobatan Syar’i dengan cara memakan 7 butir Kurma ‘Ajwah (Kurma Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam) setiap pagi, minum Habbatus Sauda’ (Jintan Hitam), dibekam, dan diruqyah (dibacakan ayat- ayat Al- Qur’an dan do’a- do’a dari Sunnah Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam yang Shahih), insya Alloh akan sembuh dengan izin Alloh Subhanahu Wa Ta’ala. (Tentang pengobatan sihir dan Guna- guna serta lainnya, lihat buku ‘Do’a dan Wirid mengobati Guna- guna dan Sihir menurut Al- Qur’an dan Sunnah oleh Penulis (#Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas). Penerbit Pustaka Imam asy- Syafi’i). Walloohu a'lamu.


Sumber: “Syarah ‘Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah”. Hal. 468- 470. Bab 58:Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Melarang Nusyrah. Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Pustaka Imam asy- Syafi’i. Bogor.



Tidak ada komentar: