Minggu, 21 November 2010

Setiap ayat dan Surat dalam Al- Qur’an merupakan penyembuh hati, rahmat, dan petunjuk bagi orang- orang yang beriman.

Mengkhususkan Surat- Surat Al- Kahfi, As- Sajdah, Yasin, Fushshilat, Ad- Dukhan, Al- Waqi’ah, Al- Hasyr, dan Al- Mulk sebagai Ayat- ayat Penyelamat. (Bolehkah..??)

(Fatawa Lajnah Da’imah Lil Buhuuts al ‘Ilmiyyah, No. 1260).

Setiap ayat dan Surat dalam Al- Qur’an merupakan penyembuh hati, rahmat, dan petunjuk bagi orang- orang yang beriman serta penyelamat bagi orang yang berpegang teguh dengannya, dan mengambil petunjuknya dari kekufuran, kesesatan, dan adzab yang pedih.

Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam telah menerangkan dengan ucapan, perbuatan dan persetujuannya terhadap diperbolehkannya ruqyah:

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhialloohu 'Anhu bahwa ia berkata, “Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam memberi keringanan untuk membolehkan ruqyah dari mata jahat (sawan), sengatan dan (gigitan) semut”. Diriwayatkan oleh Muslim No. 2196, dalam Kitab as- Salaam, Bab. “Disunnahkannya Ruqyah dari mata jahat (sawan)”..

Dari Auf bin Malik Radhialloohu 'Anhu ia berkata, “Kami pernah melakukan ruqyah pada zaman Jahiliyyah, kemudian kami bertanya, “Wahai Rasululloh, bagaimana hukum ruqyah kami tersebut?” Beliau menjawab, “Tunjukkan padaku Ruqyah kalian tersebut, tidak mengapa menggunakan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan”. (HR. Muslim, No. 2200, dalam Kitab as- Salaam, Bab “Diperbolehkan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan”.).

tetapi TIDAK ADA RIWAYAT dari beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam yang mengkhususkan Delapan (8) Surat dalam Al- Qur’an ini sebagai surat- surat penyelamat. Yang ada justru bahwa beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam memohonkan perlindungan untuk dirinya sendiri dengan surat Al- Ikhlas, Al Falaq, dan An- Naas yang beliau baca tiga (3) kali kemudian beliau tiupkan ke kedua telapak tangan setiap kali selesai, lalu mengusapkannya ke seluruh tubuh yang bisa dijangkau”.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhialloohu 'Anha, ia berkata, “Bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam apabila berkehendak untuk tidur setiap malam, beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, dan meniupkan kepadanya dengan membaca, “Qul Huwallohu Ahad”, “Qul ‘Auudzu Birobbil Falaq”, dan Surat “Qul ‘Auudzu birobbin Naas” kemudian beliau mengusapkan ke seluruh tubuh yang bisa dijangkau, dimulai dari tubuh bagian depan, dilakukan sebanyak tiga (3) kali”. (HR. al- Bukhori, No. 5017, dalam Kitab ‘Fadho’ilul Qur’an”, Bab “Keutamaan tiga Surat Mu’awwidzaat”).

Abu Sa’id pernah meruqyah dengan Al- Fatihah kepada suku kaum kafir yang disengat binatang berbisa, hingga ia sembuh dengan izin Alloh Ta’ala, dan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam membolehkan hal tersebut.

Kisah tentang Abu Sa’id yang meruqyah salah seorang kepala suku kaum kafir yang disengat binatang berbisa, kemudian sembuh karenanya dengan seizin Alloh Ta’ala, dikisahkan oleh al- Bukhori dalam haditsnya No. 2276 dalam Kitab Ijarah, Bab. “Upah atas Ruqyah dengan Al- Fatihah terhadap suatu kaum Arab”. Dan diriwayatkan pula oleh Muslim, No. 2201, dalam Kitab as- Salaam, Bab “Diperbolehkannya mengambil upah atas ruqyah dengan ayat Al- Qur’an dan Dzikir- dzikir”.

Beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam juga membolehkan ruqyah dengan bacaan ayat Kursi ketika hendak tidur, dan bahwa yang membacanya tidak akan didekati setan pada malam tersebut. Yaitu pada kisah seorang pencuri yang tertangkap saat datang kepada Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu untuk mencuri harta zakat. Kemudian Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu menceritakan pengakuan pencuri tersebut kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam maka beliau mengatakan bahwa dia adalah setan, dan beliau membenarkan apa yang disebutkan oleh setan tersebut kepada Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu tentang Fadhilah Ayat Kursi:

‘Jika engkau berkehendak tidur, maka bacalah ayat Kusi, maka niscaya engkau akan selaluu dijaga oleh Alloh dan engkau tidak akan didekati setan hingga menjelang pagi”. Diriwayatkan oleh al- Bukhori No. 2311, dalam Kitab ‘Wakalah”, Bab “Jika seseorang mewakilkan kepada orang lain”, dan diriwayatkan pula No. 3275, dan 5010.

MAKA BARANGSIAPA YANG MENGKHUSUSKAN SURAT- SURAT YANG TELAH TERSEBUT DI ATAS SEBAGAI SURAT- SURAT PENYELAMAT, MAKA BERARTI IA TELAH BERBUAT BID’AH. Barangsiapa mengurutkan Surat- surat ini dan memisahkan dari surat- surat lainnya dalam Al- Qur’an dengan tujuan mencari keselamatan, penjagaan diri, dan mencari berkah, maka ia telah bermaksyiat karena telah mengingkari urutan mushaf Utsmani yang telah disepakati oleh para Shahabat Radhialloohu 'Anhum, dan telah meninggalkan sebagian besar Al- Qur’an dengan mengkhususkan sebagian kecil, yang tidak pernah dikhususkan oleh Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam atau salah seorang dari Shahabatnya.

Dengan demikian maka wajib hukumnya untuk melarang perbuatan ini dan mencegah pencetakan model ini, sebagai pengingkaran terhadap kemungkaran.

Sumber: ‘Penyimpangan Terhadap Al- Qur’an, Kumpulan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Syaikh Abbullah bin Abdurrahman al- Jibrin, Syaikh Shalih bin Fauzan al- Fauzan, dan Lajnah Da'imah Lil Buhuts al- 'ilmiyyah” Hal. 87- 89. Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz. Darul Haq. Jakarta.

Tidak ada komentar: