Selasa, 29 November 2011

Pembatal- Pembatal Sedekah

Pahala Sedekah Dapat terhapus dan Batal apabila dilakukan pembatal- pembatalnya. Di antara pembatal- pembatal sedekah ialah:

1.Riya’

Riya’ dapat membatalkan sedekah jika ia menyertai sedekah tersebut. Dan allah Ta’ala telah mencela orang- orang yang bersedekah karena riya’ dalam firman- Nya (Yang Artinya):

“Dan (juga) orang- orang yang menginfakkan harnyata karena riya’ kepada orang lain (ingin dilihat dan dipuji), dan orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Barangsiapa yang menjadikan setan sebagai temannya, maka (ketahuilah) dia (Setan itu) adalah teman yang sangat jahat. Dan apa (keberatan) bagi mereka jika mereka beriman kepada Allah dan hari Kemudian dan menginfakkan sebagian dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadanya? Dan Allah Maha Mengetahui keadaan mereka”. (QS. An- Nisaa’ : 38-39).


Dari Abu Hurairah Radhiallohu 'Anhu ia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, “Allah Berfirman,

“Aku adalah Dzat yang paling tidak butuh sekutu. Barangsiapa yang melakukan suatu amal di mana ia mempersekutukan Aku di dalamnya dengan selain- Ku, maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya itu”. (Shahih, HR. Muslim (No. 2985)).


Ada sebagian orang yang bersedekah karena Riya’ (ingin Dilihat manusia), Sum’ah (Ingin didengar manusia), dan berbangga- bangga dengan sedekahnya. Semua ini dapat menyebabkannya mendapatkan hukuman yang sangat keras pada hari Kiamat. Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda tentang tiga orang yang pertama kali Api Neraka dipanaskan untuknya, Salah Satunya adalah orang yang bersedekah, dan berinfak karena Riya’. Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“...Dan Orang yang diberikan kelapangan Rezeki dan berbagai macam harta bendam ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan- kenikmatannya, maka ia pun mengenalinya (mengakuinya). Allah bertanya, ‘Apa yang engkau telah lakukan dengan nikmat- nikmat itu?’ ia menjawab, “Aku tidak pernah meninggalkan sedekah dan infak pada jalan yang Engkau cintai, melainkan aku pasti melakukannya semata- mata karena-Mu’. Allah berfirman, “Engkau Dusta! Engkau berbuat yang demikian itu supaya dikatakan seorang dermawan (murah hati) dan memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu)’. Kemudian (Malaikat) diperintahkan untuk menyeretnya di atas mukanya, lalu ia pun dilemparkan ke dalam Neraka”. (Shahih, HR. Muslim (No. 1905), Ahmad (II/ 322), an- Nasa-i (VI/ 23-24), al- Baihaqi (IX/ 168), dan al- Hakim (I/ 418-419)).



2. Menyebut-nyebut sedekah dan menyakiti perasaan penerima Sedekah dapat membatalkan sedekah.

Allah Ta’ala berfirman,

“Perkataan yang Baik dan Pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti. Allah Maha Kaya, Maha Penyantun. Wahai orang- orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut- nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfaqkan hartanya karena riya’ (pamer) kepada manusia, dan dia tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apapun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang- orang kafir”. (QS. Al- Baqarah: 263- 264).


Dari Abu Dzarr Radhiallohu 'Anhu, dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda,

“Tiga Orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih”.
Abu Dzar berkata, “Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam membacakannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Merugilah mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?” Beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab,

“(Mereka adalah) Orang yang melabuhkan kainnya (sampai melewati mata kaki), Orang yang mengungkit- ungkit (Kebaikan), dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. (Shahih, HR. Muslim, No. 106)).


3. Sedekah dari Harta Ghulul (Harta rampasan perang yang diambil sebelum dibagikan oleh imam kaum muslimin) Tidak Diterima.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiallohu 'Anhuma, dari Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda,

“Tidak diterima Sholat tanpa bersuci, dan sedekah dari Ghulul”. (Shahih, HR. Muslim, No. 224).


4. Sedekah dari Harta yang Haram.

Dari Abu Hurairah Radhiallohu 'Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa mengumpulkan harta yang Haram kemudian berseekah dengannya, maka tidak ada Ganjaran pahala di dalamnya, dan dia yang menanggung dosa (hukuman)nya”. (Hasan, HR. Ibnu Khuzaimah (No. 2471), Ibnu Hibban (No. 797 –Mawaariduzh Zham-aan), dan al- Hakim (I/ 390). Dihasankan oleh Syaikh al- Albani Rahimahullah dalam Shahiih at- Targhiib war Tarhiib (I/ 527. No. 880)).


Sumber: ‘Sedekah Sebagai Bukti Keimanan & Penghapus Dosa”. Hal. 125- 130. Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Pustaka at- Taqwa. Bogor.

1 komentar:

Rizal mengatakan...

syukran berbagi ilmunya..