Sabtu, 11 Desember 2010

Sholat Dalam kendaraan.


Syaikh Muhammad bin Sholih al- Utsaimin Rahimahulloh berkata,

“Sholat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika kesulitan melakukan sholat di pesawat sebagaimana sholat di Bumi, maka tidak usah melakukan sholat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu sholat masih mencukupi. Atau jika waktu sholat berikutnya masih bisa ditemui untuk melakukan jamak”.


Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam, lalu saat di udara matahari telah terbenam, maka anda tidak usah sholat maghrib sampai pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika anda khawatir waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan Jama’ Ta’khir lalu melakukan Jama’ setelah turun. Jika anda khawatir waktu Isya’ akan habis sebelum mendarat, sedang waktu isya’ yakni sampai pertengahan malam maka hendaklah ia sholat maghrib dan Isya’ di pesawat sebelum waktunya habis.

Tata cara sholat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca al- Fatihah dan sebelumnya membaca do’a iftitah, sedang sesudahnya membaca surat Al- Qur’an, lalu ruku’, lalu bangkit dari ruku’, lalu bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud, begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat.

Untuk Sholat Sunnah dalam pesawat maka ia Sholat dengan duduk di atas kursinya, dan menganggukkan kepala dalam ruku’ dan sujud dengan anggukan sujudnya lebih rendah”. (Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Sholih al- Utsaimin Rahimahulloh, Bab Ibadah, Hal. 412, Pustaka Arofah).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baaz Rahimahulloh berkata,

“Yang wajib bagi seorang muslim ketika sedang berada di pesawat, jika tiba waktu sholat, hendaknya ia melaksanakannya sesuai kemampuannya. Jika ia mampu melaksanakannya dengan berdiri, ruku’ dan sujud, maka hendaknya ia melakukan demikian. Tapi jika ia tidak mampu melakukan seperti itu maka hendaknya ia melakukan sambil duduk, mengisyaratkan ruku’ dan sujud (dengan membungkukkan badan).

Jika ia menemukan tempat yang memungkinkan untuk sholat di pesawat dengan berdiri dan sujud di lantainya, maka ia wajib melakukannya dengan berdiri, berdasarkan firman Alloh Subhanahu Wa Ta’ala,

“Maka bertakwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu”. (QS. At- Taghobun [64]: 16).

Dan Sabda Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam,

“Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan terbaring”. (Diriwayatkan oleh al- Bukhori dalam Shahih- nya, 1/ 376).

Dan Diriwayatkan pula oleh imam an- Nasa’i dengan sanad yang Shahih, dengan tambahan,

“Jika kamu tidak sanggup, maka dengan berbaring terlentang”.

Yang lebih utama baginya adalah sholat di awal waktu. Tapi jika ia menundanya hingga akhir waktu dan baru melaksanakannya setelah landing (mendarat) maka itu pun boleh. Berdasarkan keumuman dalil- dalil yang ada. Demikian juga hukumnya di Mobil, Kereta, dan Kapal Laut”. (Fatawa Muhimah Tata’allaqu Bish Sholah, Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh Bin Baaz Rahimahulloh. hal. 40- 41).

Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albani Rahimahulloh berkata,

“Dibolehkan sholat fardhu di perahu, demikian juga di pesawat. Dibolehkan dholat di dalam pesawat dan perahu dengan duduk jika takut terjatuh”. (‘Talkhis Sifat Sholat Nabi’ oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh, Hal. 8).

Sumber: ‘Sudah Benarkah Sholat Kita: Sholat Dalam Kendaraan”. Hal. 73- 74. Arif Fathul Ulum Bin Ahmad Saifulloh. Majelis Ilmu Publisher. Gresik.

Tidak ada komentar: