Kamis, 24 Februari 2011

Seandainya kedua orang tua Menyuruh untuk Bercerai.


Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus ditaati atau tidak..?

Di bawah ini dibawakan beberapa hadits Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, di antaranya hadits yang Diriwayatkan oleh imam at- Tirmidzi dan Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar Radhialloohu 'Anhuma, dia berkata,

“Aku mempunyai seorang istri dan aku mencintainya, sedangkan ‘Umar tidak suka kepada istriku. ‘Umar berkata kepadaku, ‘Ceraikan istrimu!’. Aku pun enggan, maka ‘Umar datang kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam dan menceritakannya, kemudian Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam berkata kepadaku, ‘Ceraikan istrimu!


Hasan, HR. Ahmad (II/ 42, 53, 157), Abu Dawud (No. 5138), at- Tirmidzi (No. 1189), Ibnu Majah (No. 2088), ath- Thahawi dalam Syarh Musykiilul aatsaar (No. 1386), Ibnu Hibban (No. 2024, 2025/ al- Mawaarid), dan (No. 427, 428/ at- Ta’liqaatul Hisaan), dan al- Hakim (II/ 197), at- Tirmidzi berkata, “Hadits Hasan Shahih”. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh dalam Silsilah al- Ahaadiits ash- Shahiihah, No. 919.


Diriwayatkan dari Abud Darda’ Radhialloohu 'Anhu ketika ada seorang yang datang kepadanya dan berkata,

“Sesungguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruhku agar menceraikannya”. Maka beliau berkata, “Aku mendengar Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Orang tua itu adalah sebaik- baik pintu Surga, Jika engkau sanggup, maka jangan kau sia- siakan pintu itu atau jagalah ia”.

Shahih, HR. at- Tirmidzi No. 1900, dan selainnya. Beliau mengatakan, “Hadits ini Hasan Shahih”.

Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seandainya orang tua kita menyuruh untuk menceraikan istri kita, maka wajid ditaati. (Lihat Nailul Authaar, VII/ 4).

Hal ini terjadi bukan hanya para zaman Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam saja tetapi juga pada zaman Nabi Ibrahim ‘alaihis Salaam. Ketika Nabii Ibrahim ‘alaihis Salaam berkunjung ke rumah anaknya, Isma’il ‘alaihis Salaam, dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, lalu Nabii Ibrahim ‘Alaihis Salaam berkata kepada istri Isma’il ‘Alaihis Salaam,

“Sampaikan pada suamimu hendaklah dia mengganti palang pintu ini”.

Ketika Isma’il datang, istrinya mengatakan bahwa ada orang tua yang datang menyuruhnya mengganti palang pintu rumahnya. Isma’il kemudian mengatakan bahwa orang tua yang datang itu adalah ayahnya yang menyuruhnya untuk menceraikan istrinya”. (Shahih, HR. al- Bukhori, No. 3364).

Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa jika orang tua kita menyuruh menceraikan istri, maka tidak harus ditaati. (Masaa-il Min Fiqhil Kitaab Was Sunnah, Hal. 96- 97).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh ketika ditanya tentang seseorang yang sudah memiliki istri dan anak, kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya. Beliau rahimahulloh berkata,

“Dia tidak boleh menthalaq (menceraikan) istrinya karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada ibu”. (Majmuu’ Fatawaa, XXXIII/ 112).


Ada seseorang bertanya kepada Imam Ahmad Rahimahulloh, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya?” Dikatakan oleh Imam Ahmad,

“Engkau tidak boleh menthalaq (menceraikan)nya”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi, bukankah ‘Umar pernah menyuruh anaknya agar menceraikan istrinya?”. Imam Ahmad berkata, “Engkau boleh mentaati orang tuamu, jika bapakmu sama dengan ‘Umar karena ‘Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu”. (Masaa-il Min Fiqhil Kitaab Was Sunnah, Hal. 97).



Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu, para imam (a- Immah) sudah menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad (abad ke 2H) dan zaman Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (abad ke 7H) rahimahumulloh permasalahan ini sudah terjadi dan sudah dijelaskan bahwa TIDAK BOLEH TAAT KEPADA KEDUA ORANG TUA UNTUK MENCERAIKAN ISTRI KARENA HAWA NAFSU. Kecuali jika istri tidak taat pada suami, berbuat zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya, berjalan dengan laki- laki lain, tidak memakai jilbab (tabarruj), jarang sholat, dan suami sudah menasehati serta mengingatkan tetapi istri tetap saja nusyuz (durhaka), maka perintah untuk menceraikan istri wajib ditaati. Walloohu A’lam.

Sumber: ‘Birrul Walidain: Bab 10: Seandainya Orang Tua menyuruh bercerai. Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Hal 99- 103. Pustaka at- Taqwa. Bogor.



Tidak ada komentar: