Senin, 21 Maret 2011

Hukum Mengganti Nama Setelah Dewasa.

Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam pernah mengganti nama beberapa Shahabat setelah dewasa. Ada banyak riwayat tentang masalah ini. Berikut kami sampaikan beberapa di antaranya:

Hadits Pertama,

Dari Ibnu Umar Radhialloohu 'Anhuma, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam mengganti nama (seorang wanita) ‘Ashiyah (pelaku maksyiat), dan berkata,

“Engkau Jamilah (Cantik/ Indah)”.


Hadits ini Shahih Diriwayatkan oleh al- Bukhori dalam al- Adab al- Mufrad. Lihat kitab Shahih al- Adab al- Mufrad oleh Syaikh al- Albani No. 630/ 820, hal. 306. Lihat pula ash- Shahihah, No. 213.

Hadits Kedua,
Dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Atho’ bahwasanya ia pernah menemui Zainab binti Abu Salamah, lalu Zainab bertanya kepada Muhammad tentang Nama saudara perempuannya yang ada berrsamanya. Muhammad berkata, ‘aku menjawabnya, “Namanya adalah Barroh (yang baik/ berbakti)”. Zainab berkata, “Gantilah namanya! Karena Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam menikah dengan Zainab binti Jahsy yang nama (sebelumnya) adalah Barroh, lalu beliau menggantinya menjadi Zainab”. Beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam pernah masuk menemui Ummu Salamah setelah menikah dengannya, dan namaku (dahulu juga) Barroh, kemudian beliau mendengar Ummu Salamah memanggilku, “Barroh”, maka beliau berrsabda,

“Janganlah kalian mengganggap diri kalian Suci, karena Alloh lebih mengetahui siapa di antara kalian yang Barroh (yang baik), dan yang Fajiroh (tidak baik). Beri nama dia ‘Zainab’”.
Ummu Salamah berkata, “Dia (namanya sekarang) ‘Zainab’”. Aku (Muhammad bin ‘Amr) bertanya kepadanya (Zainab binti Abu Salamah), “Lantas aku beri nama apa?” Zainab menjawab, “Gantilah namanya dengan nama yang telah diberikan Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, berilah dia nama ‘Zainab’ (juga).
Hadits Shahih, Diriwayatkan oleh al- Bukhori dalam al- Adab al- Mufrad. Lihat Shahih al- Adab al- Mufrad oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh, No. 631/ 821. Hal. 306- 307. Lihat juga Silsilah al- Ahaadiits ash- Shahiihah, no. 210).

Hadits Ketiga,
Dari Ibnu Abbas Radhialloohu 'Anhu,

“Sesungguhnya nama Juwairiyah dahulu adalah ‘Barroh’. Lalu Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam merubah namanya menjadi Juwairiyah”.

Hadits ini Shahih, Diriwayatkan oleh al- Bukhori dalam al- Adab al- Mufrad. Lihat Shahih al- Adab al- Mufrad oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albani No. 636/ 831, hal. 309. Lihat pula ash- Shahihah, no. 212.

Hadits Keempat,

Dari ‘Aisyah Radhialloohu 'Anha, pernah disebutkan seorang laki- laki yang bernama ‘Syihab’ di sisi Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, lalu Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, “Namamu adalah Hisyam”.
Hadits ini Hasan, Diriwayatkan oleh al- Bukhori dalam al- Adab al- Mufrad. Lihat Shahih al- Adab al- Mufrad oleh Syaikh al- Albani, No. 632/ 825, hal. 307. Lihat pula ash- Shahihah, No. 215.

Hadits Kelima,
Dari Sa’id bin al- Musayyib, dari ayahnya dari kakeknya, Bahwasanya dia (kakekknya) pernah mendatangi Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam lalu beliau bertanya, “Siapa Namamu?” ia menjawab, “Hazn (Sedih)”. Beliau Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam berkata, “Engkau adalah Sahl (mudah)”. Ia berkata, “Aku tidak mau mengganti nama yang telah diberikan ayahku!”.

Ibnul Musayyib berkata, “Sehingga ia terus- menerus merasa sedih setelah itu”.

Hadits ini Shahih, Diriwayatkan oleh al- Bukhori dalam kitab al- Adab al- Mufrad. Lihat Shahih al- Adab al- Mufrad, No. 635/ 841, hal. 313, ash- Shahihah, no. 214.



Hadits Keenam,
Dari Laila istri Basyir, ia bercerita tentang Basyir bin al- Khoshoyishah, yang dahulu namanya adalaah ‘Zahm’, lalu Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam menggantinya menjadi ‘Basyir’.
Hadits ini Shahih, Diriwayatkan oleh al- Bukhori dalam al- Adab al- Mufrad. Lihat Shahih al- Adab al- Mufrad, no. 635/ 830, hal 309. Ash- Shahihah, No. 2945. Dan disebutkan pula beberapa riwayat yang lain.

Kesimpulan,

Dari beberapa riwayat tersebut dapat disimpulkan bahwa mengganti nama seseorang hukumnya adalah BOLEH apabila nama sebelumnya mengandung penyelisihan terhadap Syari'at . Hanya saja, ketika mengganti nama- nama tersebut, mereka (para Shahabat) TIDAK MENYERTAINYA DENGAN ACARA SYUKURAN ATAU RITUAL LAINNYA, sebagaimana yang banyak terjadi di tengah masyarakat dewasa ini. Andai saja acara semacam ini adalah baik, sungguh mereka dahulu pasti sudah mendahului kita dalam mengamalkannya. Dan sebaik- baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam. Wallohu A’lam.

Sumber: Majalah adz- Dzaakhiirah. Vol.8 No. 7 Edisi 61. Th. 2010/1431H. Hal.6-7. STAI Ali Bin Abi Thalib Surabaya.

Tidak ada komentar: