Minggu, 19 Mei 2013

Larangan Menyambung Rambut dan Kewajiban Taat Kepada Allah dan Rasulullah

Suatu ketika datang seorang wanita kepada ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiallaahu 'Anhu ia berkata, “Aku diberi kabar bahwa engkau melarang wanita menyambung rambut?”
‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Benar”.
Wanita itu berkata, “Apakah larangan itu ada salam Kitabullah, atau engkau dengar langsung dari Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam?”
‘Abdullah bin Mas’ud Radhiallaahu 'Anhu menjawab, “Larangan itu ada dalam Kitabullah dan sabda Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam!”.
Wanita tersebut berkata lagi, “Demi Allah, aku telah membaca mush-haf Al-Qur’an dari awal hingga akhir tetapi aku tidak mendapatkan larangan itu”.
Ibnu Mas’ud berkata, “Bukankah ada di dalam ayat: “..Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras siksaan-Nya”. (QS. Al- Hasyr: 7).
Wanita itu menjawab, “Ya”.
Selanjutnya Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam melarang (dalam lafazh lain: melaknat) mencabut bulu dahi, mengikir gigi, menyambung rambut, dan mencacah (mentato) kecuali karena sakit”.
(HSR. al-Bukhari (No. 4886), Muslim (No. 2125 (120)), Ahmad (No. 3945), tahqiq Ahmad Syakir, Abu Dawud (No. 4169), Ibnu Baththah Fil Ibaanah (I/ 236 No. 68), dan al- Ajurri dalam asy- Syari’ah (I/ 420- 422) No. 103- 104, dan ini adalah lafazh Ahmad). #bbm-T#

Tidak ada komentar: