Senin, 28 Februari 2011

Batasan Berbohong Kepada Istri

Seorang suami boleh berbohong kepada istrinya dalam rangka menyenangkan perasaan istrinya dan dalam rangka memperdalam rasa kasih sayang antara keduanya. Hal itu berdasarkan hadits Ummu Kultsum binti ‘Uqbah Radhialloohu 'Anha, ia berkata, “Saya belum pernah mendengar Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam membolehkan dusta sedikitpun kecuali dalam tiga keadaan, beliau mengatakan,


“Aku tidak menganggap sebuah dusta, (1) Seorang yang mendamaikan antara manusia, ia mengatakan sesuatu yang tujuannyatidak lain adalah memperbaiki hubungan manusia. Begitu pula (2) seorang yang mengatakan sesuatu dalam peperangan. Dan juga (3) Seseorang suami yang mengatakan sesuatu untuk istrinya serta seorang istri yang mengatakan sesuatu untuk suaminya”.

Shahih, Diriwayatkan oleh al- Bukhori dan Muslim, serta Abu Dawud (XIII/ 263), an- Nasa-i dan Ahmad (VI/ 404), Ibnu Jarir dalam Tahdzibul Atsar (III/ 131- 132& 133), al- Khatib dalam al- Kifayah (180- 181), dan selain mereka. Ada penyerta baginya dari Hadits Asma’ binti Yazid Radhialloohu 'Anha.

Dikeluarkan oleh at- Tirmidzi (VI/ 68), Ahmad (VI/ 454, 459, 461), Ibnu Jarir dalam Tahdzibul Atsar (III/ 128). At- Tirmidzi berkata, “Hadits Hasan, kami tidak mengetahui hadits Asma’ ini kecuali dari jalur Ibnu Khutseim”. Saya (Abu Ishaq al- Huweini al- Atsary_ penulis.red) katakan, “Ibnu Khutseim ini namanya adalah Abdulloh bin Utsman, seorang perawi Tsiqah insya ALLOH. Ucapan an- Nasa-i mengesankan ia bukan seorang hafizh sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam Badzlul Ihsan.

Namun sanad dalam hadits tersebut terdapat Syahr bin Hausyab, ia banyak dikomentari negatif oleh para Imam. Barangkali at- Tirmidzi menghasankannya karena banyaknya penyerta yang menguatkannya. Wallohu a’lam.

Berkenaan dengan hadits di atas, Imam an- Nawawi Rahimahulloh berkata,

“Adapun masalah berbohongnya suami kepada istrinya, dan berbohongnya istri kepada suaminya maksudnya adalah dalam kaitannya mengungkapkan rasa cinta, janji- janji yang tidak mengikat, dan sejenisnya. Adapun bohong yang berbau tipu muslihat untuk menghalangi hak salah satu dari keduanya, atau dalam rangka merampas yang bukan haknya, maka hal itu HARAM hukumnya menurut kesepakatan kaum muslimin”. (Lihat Syarah Muslim, karya Imam an- Nawawi).
Wallohu a’lam.

Sumber: ‘Bekal- bekal menuju pelaminan mengikuti Sunnah”. Hal. 126- 128. Abu Ishaq al- Huwaini al- Atsari. Pustaka at- Tibyan. Solo.

Kamis, 24 Februari 2011

Seandainya kedua orang tua Menyuruh untuk Bercerai.


Apabila kedua orang tua menyuruh anak untuk menceraikan istrinya, apakah harus ditaati atau tidak..?

Di bawah ini dibawakan beberapa hadits Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, di antaranya hadits yang Diriwayatkan oleh imam at- Tirmidzi dan Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar Radhialloohu 'Anhuma, dia berkata,

“Aku mempunyai seorang istri dan aku mencintainya, sedangkan ‘Umar tidak suka kepada istriku. ‘Umar berkata kepadaku, ‘Ceraikan istrimu!’. Aku pun enggan, maka ‘Umar datang kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam dan menceritakannya, kemudian Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam berkata kepadaku, ‘Ceraikan istrimu!


Hasan, HR. Ahmad (II/ 42, 53, 157), Abu Dawud (No. 5138), at- Tirmidzi (No. 1189), Ibnu Majah (No. 2088), ath- Thahawi dalam Syarh Musykiilul aatsaar (No. 1386), Ibnu Hibban (No. 2024, 2025/ al- Mawaarid), dan (No. 427, 428/ at- Ta’liqaatul Hisaan), dan al- Hakim (II/ 197), at- Tirmidzi berkata, “Hadits Hasan Shahih”. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh dalam Silsilah al- Ahaadiits ash- Shahiihah, No. 919.


Diriwayatkan dari Abud Darda’ Radhialloohu 'Anhu ketika ada seorang yang datang kepadanya dan berkata,

“Sesungguhnya aku mempunyai seorang istri dan ibuku menyuruhku agar menceraikannya”. Maka beliau berkata, “Aku mendengar Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Orang tua itu adalah sebaik- baik pintu Surga, Jika engkau sanggup, maka jangan kau sia- siakan pintu itu atau jagalah ia”.

Shahih, HR. at- Tirmidzi No. 1900, dan selainnya. Beliau mengatakan, “Hadits ini Hasan Shahih”.

Hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa seandainya orang tua kita menyuruh untuk menceraikan istri kita, maka wajid ditaati. (Lihat Nailul Authaar, VII/ 4).

Hal ini terjadi bukan hanya para zaman Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam saja tetapi juga pada zaman Nabi Ibrahim ‘alaihis Salaam. Ketika Nabii Ibrahim ‘alaihis Salaam berkunjung ke rumah anaknya, Isma’il ‘alaihis Salaam, dan anaknya saat itu tidak ada di tempat, lalu Nabii Ibrahim ‘Alaihis Salaam berkata kepada istri Isma’il ‘Alaihis Salaam,

“Sampaikan pada suamimu hendaklah dia mengganti palang pintu ini”.

Ketika Isma’il datang, istrinya mengatakan bahwa ada orang tua yang datang menyuruhnya mengganti palang pintu rumahnya. Isma’il kemudian mengatakan bahwa orang tua yang datang itu adalah ayahnya yang menyuruhnya untuk menceraikan istrinya”. (Shahih, HR. al- Bukhori, No. 3364).

Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa jika orang tua kita menyuruh menceraikan istri, maka tidak harus ditaati. (Masaa-il Min Fiqhil Kitaab Was Sunnah, Hal. 96- 97).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh ketika ditanya tentang seseorang yang sudah memiliki istri dan anak, kemudian ibunya tidak suka kepada istrinya dan mengisyaratkan agar menceraikannya. Beliau rahimahulloh berkata,

“Dia tidak boleh menthalaq (menceraikan) istrinya karena mengikuti perintah ibunya. Menceraikan istri tidak termasuk berbakti kepada ibu”. (Majmuu’ Fatawaa, XXXIII/ 112).


Ada seseorang bertanya kepada Imam Ahmad Rahimahulloh, “Apakah boleh menceraikan istri karena kedua orang tua menyuruh untuk menceraikannya?” Dikatakan oleh Imam Ahmad,

“Engkau tidak boleh menthalaq (menceraikan)nya”. Orang tersebut bertanya lagi, “Tetapi, bukankah ‘Umar pernah menyuruh anaknya agar menceraikan istrinya?”. Imam Ahmad berkata, “Engkau boleh mentaati orang tuamu, jika bapakmu sama dengan ‘Umar karena ‘Umar memutuskan sesuatu tidak dengan hawa nafsu”. (Masaa-il Min Fiqhil Kitaab Was Sunnah, Hal. 97).



Permasalahan mentaati perintah orang tua ketika diminta untuk menceraikan istri, sudah berlangsung sejak lama. Oleh karena itu, para imam (a- Immah) sudah menjelaskan penyelesaian dari permasalahan tersebut. Pada zaman Imam Ahmad (abad ke 2H) dan zaman Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (abad ke 7H) rahimahumulloh permasalahan ini sudah terjadi dan sudah dijelaskan bahwa TIDAK BOLEH TAAT KEPADA KEDUA ORANG TUA UNTUK MENCERAIKAN ISTRI KARENA HAWA NAFSU. Kecuali jika istri tidak taat pada suami, berbuat zhalim, berbuat kefasikan, tidak mengurus anaknya, berjalan dengan laki- laki lain, tidak memakai jilbab (tabarruj), jarang sholat, dan suami sudah menasehati serta mengingatkan tetapi istri tetap saja nusyuz (durhaka), maka perintah untuk menceraikan istri wajib ditaati. Walloohu A’lam.

Sumber: ‘Birrul Walidain: Bab 10: Seandainya Orang Tua menyuruh bercerai. Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Hal 99- 103. Pustaka at- Taqwa. Bogor.



Tidak boleh sesuatu yang dilarang itu LEBIH BESAR (dosanya) daripada keadaan darurat.

Hukum meminjam Uang dari bank Ribawi.
(Tanya Jawab bersama Syaikh Prof. Dr. Sulaiman ar- Ruhaily Hafidzohulloh).

Syaikh Sulaiman ar- Ruhaily hafidzohulloh pernah ditanya seputar fatwa yang beredar di Eropa, tentang bolehnya seseorang untuk meminjam uang dari Bank Ribawi, bila ia terdesak dalam menggunakannya, misalnya untuk memiliki tempat tinggal, dengan alasan bahwa tempat tinggal merupakan kebutuhan yang sangat mendesak (primer), dan mendekati keadaan darurat. Sedangkan kaidah berkata, “Keadaan darurat itu membolehkan hal- hal yang dilarang”.

Beliau menjawab:

Fatwa ini tidaklah benar, akan tetapi yang benar menurutku –Wallohu Ta’ala A’lamu- Bahwa Riba itu tidak bisa dibolehkan dengan alasan keadaan darurat. Karena di antara syarat darurat yang membolehkan hal- hal yang dilarang adalah tidak boleh sesuatu yang dilarang itu LEBIH BESAR (dosanya) daripada keadaan darurat.

Contoh: seandainya ada orang yang kelaparan dan tidak mendapati makanan, kemudian ia menjumpai jasad Nabi yang sudah meninggal, apakah boleh dia memakannya? Demikianlah para ulama membuat contoh untuk memperjelas masalah, meskipun terkadang contoh itu jauh dari kenyataan. Maka tidak boleh bagi orang yang kelaparan itu untuk memakan jasad Nabi, hal itu dikarenakan kehormatan Nabi lebih besar dan lebih mulia dari pada menjaga hidup orang yang kelaparan.

Dan dalam hal ini, riba pun demikian dengan beberapa alasan:

Alasan Pertama, Sesungguhnya Riba adalah dosa besar yang Alloh ta’ala dan Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam menyatakan perang terhadapnya, yang mana Alloh dan Rasul- Nya tidak pernah menyatakan perang terhadap suatu dosa secara bersamaan kecuali terhadap RIBA. Ya memang ada hadits yang menyatakan bahwa Alloh ta’ala mengumumkan perang terhadap dosa selain Riba yaitu hadits,

“Barangsiapa memusuhi wali- Ku, maka Aku menyatakan perang terhadapnya”


Tetapi hadits ini Alloh menyatakan perang terhadap orang yang memusuhi wali- Nya dengan Diri- Nya sendiri, tanpa Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam. Berbeda dengan riba, yang di situ dinyatakan perang dari Alloh dan Rasul- Nya.

Ini merupakan ancaman besar bagi pelaku Riba, juga menunjukkan bahwa Riba tidak bisa dibolehkan dengan alasan darurat. Di antara hadits- hadits lain yang menunjukkan besarnya ancaman Riba adalah,

“Dirham yang dihasilkan dari Riba itu lebih besar dosanya di sisi Alloh daripada dosa tiga puluh enam (36) wanita pezina”. (al- Jami’ al- Kabir Lis Suyuthi 1/ 12433, al- Baihaqi dalam Su’abul Iman, 4/ 393).


Dalam riwayat yang lain,

“Dosa Riba yang paling ringan adalah seperti orang yang berzina dengan Ibunya di depan Ka’bah”.


Riwayat ini dikuatkan oleh syaikh al- Albani dan selainnya.

Dari sini bisa dipetik kesimpulan bahwa sebuah dosa yang sampai pada derajat ini tidak bisa dibolehkan dengan alasan darurat.

Alasan kedua, Sesungguhnya meminjam uang dari Bank Ribawi bukanlah satu- satunya solusi dari masalah ini. Karena seseorang bisa saja memiliki rumah dengan cara lain. Misalnya dengan cara menyewa, karena banyak kita jumpai hamba- hamba Alloh yang tidak memiliki rumah, tapi mereka bisa bertempat tinggal dengan cara mengontrak (sewa) dan mereka terhindar dari kesulitan.

Jadi pendapat yang rajih menurutku dalam masalah ini setelah saya teliti dan saya cermati, adalah bahwa: dalam Maasalah Riba, tidak ada dalil yang membolehkannya meskipun dalam kondisi darurat. Bahkan para ulama menetapkan bahwa syarat darurat yang membolehkan hal yang terlarang tidak terpenuhi dalam masalah ini., Wallohu A’lam.

Sumber: ‘Soal Jawab Bersama Syaikh Prof. Dr. Sulaiman ar- Ruhaily’. Majalah Dakwah adz- Dzakhiirah. Vol.8 No. 10 edisi 64. Th 1431H/ 2010. Hal. 5-6. STAI Ali bin Abi Thalib. Surabaya.



Selasa, 22 Februari 2011

Orang- orang yang dibolehkan Meminta- minta

Diriwayatkan dari Shahabat Qabishah bin Mukhariq al- Hilali Radhialloohu 'Anhu ia berkata, “Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta- minta itu tidak Halal, kecuali bagi salah satu dari tiga (3) orang, (1) Seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta- minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta- minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga (3) orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si Fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup’, ia boleh meminta- minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta- minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah Haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”.


Shahih, HR. Muslim No. 1044, Abu Dawud No. 1640, Ahmad (III/ 477), V/ 60, an- Nasa-i (V/ 89- 90), ad- Darimi (I/ 396), Ibnu Khuzaimah (No. 2359, 2360, 2361, 2375), Ibnu Hibban (No. 3280, 3386, 3387- at- Ta’liqaatul Hisaan), dan Selainnya.


Fawaa-id Hadits:

1) Hadits ini menunjukkan bahwa meminta- minta adalah haram, tidak dihalalkan, kecuali untuk tiga orang, Seseorang yang menanggung hutang dari orang lain, baik karena menanggung diyat orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka ia boleh meminta- minta meskipun ia orang kaya. Seseorang yang hartanya tertimpa musibah, atau tertimpa paceklik dan gagal panen secara total, maka ia boleh meminta- minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya ditimpa kemelaratan, maka apabila ada tiga orang yang berakal dari kaumnya memberi kesaksian atas itu, maka ia boleh meminta- minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.


2) Meminta- minta selain dari tiga hal tersebut adalah tidak dihalalkan. Berdasarkan hadits ini, sesungguhnya meminta- minta hukumnya haram, dan apa yang ia makan dari hasil meminta- minta itu adalah haram.


3) Tidak boleh memberikan zakat kepada orang kaya, kecuali orang tersebut memiliki tiga kriteria di atas.


4) Seorang imam (pemimpin) berkewajiban memberikan nasihat dan bimbingan kepada rakyat dan bawahannya, serta memerintahkan mereka untuk saling tolong- menolong dalam kebajikan dan ketakwaan serta memenuhi kebutuhan orang- orang yang membutuhkan. (Taudhiihul Ahkaam, III/ 427- 428) dan Bahjatun Naazhiriin, I/ 594- 595).


Di antara bentuk minta- minta yang dibolehkan adalah meminta derma atau sumbangan kepada orang- orang kaya untuk kepentingan kaum muslimin, bukan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membangun pondok pesantren, membangun masjid atau musholla, panti- panti asuhan, sekolah- sekolah, madrasah- madrasah dan lainnya. Tetapi caranya bukan minta dipinggir- pinggir jalan, karena cara yang demikian tidak dibenarkan, tidak ada contoh dari shalafush Shalih memaksa- maksa orang untuk bersedekah. Sebenarnya cara- cara seperti ini membuat malu dan merusak nama baik agama Islam serta mengganggu jalan kaum muslimin. Dan terkadang ada yang mencari sumbangan dengan cara- cara yang diharamkan seperti dengan memainkan musik, konser amal, lagu, ikhtilath (campur baur laki- laki dan perempuan), tabarruj (membuka aurat), dan terkadang orang- orang yang meminta sumbangan tersebut tidak sholat.


Solusinya: mestinya orang- orang kaya tersebut didatangi, lalu mereka diminta untuk membantu baik dengan mewakafkan tanah dan membangun untuk satu masjid atau pondok pesantren atau dengan memberikan bantuan berupa uang tunai. Wallohu a’lam.


Sumber: Hukum Meminta- minta dan Mengemis dalam Syari’at Islam. Hal. 49- 52. Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Pustaka at- Taqwa. Bogor.

Selasa, 15 Februari 2011

Mengusapkan Telapak Tangan ke Wajah Seusai Sholat

Soal: Apakah disyari’atkan mengusapkan Telapak Tangan ke Wajah Seusai Berdo’a?

Jawab:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh berkata,

Banyak hadits Shahih yang menceritakan bahwasanya Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat tangannya saat berdo’a (Syarat& Ketentuan berlaku_red). Adapun mengenai mengusap wajah dengan telapak tangan seusai berdo’a hanya ada satu atau dua hadits yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah”.
(Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 22/ 519).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baaz Rahimahulloh berkata,

"Tidak ada satupun hadits yang shahih yang menerangkan tentang mengusap tangan ke wajah. Yang ada hanyalah beberapa hadits yang lemah. Oleh karena itu yang rajih (kuat) adalah agar seseorang itu tidak mengusapkan telapak tangannya ke wajah, hanya saja sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu tidak mengapa karena hadits- hadits tersebut walaupun dho’if namun saling menguatkan, maka bisa terangkat menjadi hadits hasan lighoirihi, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar al- ‘Asqalani Rahimahulloh dalam Kitab Bulughul Maram bab terakhir. Kesimpulannya tidak ada satupun hadits shahih yang mensyari’atkan mengusap wajah selesai berdo’a. Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam tidak pernah melakukannya baik saat sholat istisqo’, juga tidak pada saat lainnya misalnya saat berada di bukit Shofa, Marwa, di Padang Arofah, Muzdalifah, melempar Jumroh. Maka lebih baiknya hal itu ditinggalkan”.
(Lihat Fatawa Islamiyyah, 4/ 184, Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Baaz 11/ 184).

Hadits yang dimaksud di atas adalah apa yang disebutkan oleh al- Hafidz Ibnu Hajar al- ‘Asqalani Rahimahulloh dalam Bulughul Marom, No. 1466:

Dari ‘Umar Radhialloohu 'Anhu berkata, “Apabila Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat tangannya saat berdo’a, maka beliau tidak menurunkannya sehingga mengusapkan pada wajahnya”. (HR. Abu Dawud, 1485, at- Tirmidzi: 3386, al- hakim: 1/ 719).

Hadits ini Dho’if sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albani Rahimahulloh dalam Dho’if Sunan Abu Dawud, Hal. 112). Lihat Fiqh Ad’ iyah Wal Adzkar 2/ 195, dan Syaikh Abu Bakr Abu Zaid mempunyai sebuah risalah khusus mengenai hal ini dengan judul Juz Fii Mashil Wajh Bil Yadain Ba’da Rofihima Liddu’a. Wallohu A’lam.

Sumber: ‘Mengangkat Tangan Saat Berdo’a: antara Pembela dan Pencela”. Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Majalah Al- Furqon Edisi 8/ tahun IV. Hal. 36.



Keutamaan Pemberi Tempo dan Pembebas Hutang.

Pemberi hutang hendaknya memaklumi, orang yang berutang ada yang kaya dan ada yang miskin. Orang miskin boleh jadi belum mampu membayar tepat waktu bahkan mungkin tidak bisa membayar karena kemiskinannya. Sebab itu, barangsiapa yang memberi kelonggaran kepada mereka atau membebaskannya, kelak Alloh Ta’ala akan menggantinya dengan yang lebih banyak dan dia mendapatkan kenikmatan di Akhirat. Di bawah ini adalah keutamaan bagi pemberi hutang yang memberi tempo –kepada yang belum mampu membayar- dan yang mampu membebaskannya,

1. Dijamin masuk Surga

Hudzaifah Radhialloohu 'Anhu berkata, Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Malaikat mencabut ruh orang yang meninggal sebelum kalian, lalu mereka (Malaikat) menanya, “Apakah kamu tahu perbuatanmu yang baik?” Dia (orang itu) menjawab, “Aku tidak tahu”. Mereka berkata, “Ingat- ingatlah kebaikanmu!” Lalu dia menjawab, “Aku menghutangi orang lalu aku menyuruh budakku agar memberi tempo bagi orang yang belum mampu dan membebaskan sebagian hutang”. Maka Alloh berkata, “Bebaskan dia dari Neraka”.
(HR. Muslim: 2917).

2. Dosanya diampuni

Hadits dari Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Ada seorang pedagang yang (biasa) menghutangi orang. Jika orang (yang dihutangi) itu belum mampu membayar, dia berkata kepada budaknya, “Maafkan dia, semoga Alloh memaafkan kita”. Maka Alloh mengampuni dosanya”.
(HR. al- Bukhori: 1936).

3. Meraih Naungan dari Alloh pada hari Kiamat

Hadits dari Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang belum mampu membayar hutang atau dia membebaskannya, maka Alloh akan menaungi dia pada hari Kiamat di bawah naungan ‘Arys- Nya pada suatu hari yang tidak ada naungan kecuali naungan- Nya”.
(HR. at- Tirmidzi :1227, dishahihkan oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh dalam Silsilah ash- Shahiihah: 909).

4. Setiap hariya dicatat seperti orang yang Bersedekah.

Buraidah Radhialloohu 'Anhu berkata, Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang belum mampu membayar hutang, maka dia setiap hari mendapatkan pahala seperti orang yang bersedekah semisal barang yang dihutang”.
(HR. Ahmad: 21968, dishahihkan oleh Syaikh al- Albani Rahimahulloh dalam Shahih at- Targhib: 1/ 221).

5. Berlipat ganda pahala Sedekahnya

Buraidah Radhialloohu 'Anhu berkata, Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa yang memberi tempo kepada orang yang belum mampu membayar hutang, maka dia dicatat setiap harinya seperti orang yang bersedekah sebesar barang yang dihutang sampai dibayar hutang itu. Jika tiba waktunya membayar pemberi hutang memberi tempo lagi maka setiap harinya ia sepeerti bersedekah dua kali dari harta yang dihutang”.
(Lihat Musykilul Atsar karya Imam ath- Thohawi Rahimahulloh, 8/ 304, dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al- Albani Rahimahulloh dalam Silsilah ash Shahiihah, 86).

Sumber: ‘Sudahkah Kau Bayar Hutangmu”. Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron. Majalah Al- Furqon.07/th8/1430-2009/ hal. 12-13. Ma’had Al- Furqon. Gresik.



Seorang Mukmin tidak akan ditambah umurnya kecuali karena memilliki kebaikan

Orang tua yang mukmin memiliki kedudukan di sisi Alloh dan tidaklah ditambah umurnya melainkan karena dia memiliki kebaikan.


Sangat banyak hadits- hadits yang datang dari Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam yang menyatakan bahwa seorang mukmin tidak akan ditambah umurnya kecuali karena memiliki kebaikan, terlebih lagi seorang mukmin memiliki kedudukan yang khusus, ini terbukti dengan diampuninya kesalahan- kesalahannya, dan bisa memberikan syafa’at bagi keluarganya. Dalam hadits Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Janganlah salah seorang dari kalian berangan- angan untuk mati dan janganlah dia berdo’a meminta kematian sebelum tiba kepadanya karena apabila seorang dari kalian telah mati maka terputuslah amalannya. Sesungguhnya umur seorang mukmin tidak menambahinya kecuali kebaikan”. (Shahih Muslim, Juz 8 Hal. 65).

Sebagaimana Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Maukah aku beritahukan kepada kalian orang- orang terbaik di antara kalian?” Mereka menjawab, “Ya, Wahai Rasululloh”. Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam berkata, “Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling panjang umurnya apabila mereka di atas kebenaran”. (Musnad Abu Ya’la al- Mushlihi, Ahmad bin Ali at- Tamimi. Tahqiq Husain Asad, Daar al- Ma’mun Lit- Turots, Juz 6. Hal. 214. Al- Haitsami berkata dalam al- Majmu’ az- Zawaid, Juz. 10 hal. 206, “Sanadnya Hasan”).

Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu meriwayatkan bahwa Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Orang- orang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling panjang umurnya dan baik amalannya”. (Al- Musnad, Juz 2, hal. 310).

Di dalam Al- Musnad, Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Tidak ada seorangpun yang lebih utama di sisi Alloh dari seorang mukmin yang berumur panjang di dalam Islam karena Tasbih, Takbir, dan Tahlil- nya”. (Al- Musnad, Juz.1 hal. 20, Pendahuluan hadits ini, “Sesungguhnya sekelompok orang dari Bani ‘Adzrah ...”).

Dan telah diriwayatkan bahwa Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Kebaikan itu bersama dengan orang- orang tua kalian”. (Mukhtashar Zawaid Musnad al- Bazzar, Ibnu Hajar, Muassasah al- Kutub ats- Tsaqafiyah, 1412H, juz. 2 hal 188. Az- Zarqani berkata, “Shahih”. Lihatlah Mukhtashar al- Maqashid al- Hasanah, az- Zarqani. Tahqiq Muhammad ash- Shabbagh, al- Maktabah al- Islami, hal. 82 dan Syaikh al- Albani Rahimahulloh menyebutkannya di dalam Shahih al- Jaami’, No. 2881).


Imam Ahmad Rahimahulloh mengeluarkan di dalam Musnad nya dari Shahabat Anas bin Malik Radhialloohu 'Anhu bahwa Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Tidak ada orang yang berumur panjang di dalam Islam dengan umur empat puluh (40) tahun kecuali Alloh akan menjauhkan darinya tiga musibah, Gila, Kusta, dan Sopak. Apabila mencapai umur lima puluh tahun (50), Alloh akan memudahkan baginya Hisab. Apabila mencapai umur enam puluh (60) tahun, Alloh akan memberikan rezeki Taubat kepadanya dengan apa yang Alloh cintai. Apabila mencapai umur tujuh puluh tahun (70), Alloh akan mencintainya dan mencintainya pula penduduk langit. Apabila mencapai umur delapan puluh tahun (80), akan diterima kebaikan- kebaikannya dan dihapus kesalahan- kesalahannya. Apabila mencapai umur sembilan puluh tahun (90), Alloh akan mengampuni dosa yang telah lalu dari dosa- dosanya dan yang akan datang. Dia dinamakan Tawanan Alloh di Muka Bumi, dan dia bisa memberikan Syafa’at bagi anggota keluarganya”. (Al- Musnad, Juz 3 hal. 275, Lihat Musnad Abi Ya’la Al- Mushlihi, Juz 7 Hal. 241. Syaikh al- Albani Rahimahulloh menyebutkan hadits ini di dalam Dha’if al- jaami’ No. 4047. Dan Syaikh Ahmad Syakir telah membantah Ibnul Jauzi ketika memasukkan hadits ini ke dalam kitabnya, ‘Al- Maudhu’at” dan Syaikh Ahmad Syakir menguatkan hadits ini serta menyebutkan berbagai jalannya. Lihat Jami’ al- Ahaadiits al- Qudsiyah, ash- Shababithi, 1991M, Juz 3. Hal. 435).

Dan dari Abdulloh bin Busrin Radhialloohu 'Anhu berkata, “Dua orang Arab menemui Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam dan salah satunya bertanya kepada Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam, “Siapa manusia yang terbaik itu wahai Muhammad?. Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab,

“Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya..”. (Al- Musnad Juz 4, hal. 258, Syaikh al- Albani Rahimahulloh menyebutkan di dalam Shahih al- Jaami’, No. 329).

Dari Abu Hurairoh Radhialloohu 'Anhu berkata, “Ada dua orang dari Bali –sebuah desa suku Qudha’ah- telah masuk Islam bersama Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam. Kemudian salah satu dari keduanya mati syahid sedangkan yang lainnya menyusul setelah satu tahun”. Thalhah bin Ubaidillah Radhialloohu 'Anhu berkata, “Aku (mimpi) melihat Surga dan aku melihat orang yang meninggal belakangan dari dua orang tersebut terlebih dahulu masuk Surga mendahului orang yang mati Syahid sehingga aku merasa heran. Keesokan harinya aku menanyakan hal itu kepada Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam maka Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Bukankah (orang yang terakhir meninggal) melaksanakan puasa Ramadhan sepeninggal orang yang mati Syahid, dia mengrjakan Sholat sebanyak enam ribu rokaat dan mengerjakan berbagai sholat selama setahun?!”. (Al- Musnad, Juz 2 hal. 439. Al- Haitsami berkata, “Sanadnya Hasan”. Majmu’ az- Zawaid: juz 10 hal. 207).

Dalam sebuah hadits Rasululloh Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Sesungguhnya Alloh mencintai orang- orang yang berumur tujuh puluh (70) tahun dan malu terhadap orang- orang yang berumur delapan puluh tahun”.

Al- Munawi Rahimahullloh berkata, “Alloh berhubungan terhadap mereka dengan hubungan orang yang malu, sehingga tidak mengadzab mereka. Dan tidak dimaksudkan dengan ini hakekat malu yang berarti menahan diri dari kehinaan”. (At- taisir Bi Syarh al- Jami’ ash- Shaghir, Juz 1, hal. 272. Pensyarah kitab ini berkata, “Sanadnya Hasan:. Sedangkan Syaikh al- Albani Rahimahulloh menyebutkannya di dalam Dha’if Al- Jaami’, No. 1696. Wallohu A'lamu.

Sumber: ‘OLD is GOLD: Yang Tua yang Istimewa”. Abdulloh bin Nashir bin Abdulloh as- Sadhan. Hal 57- 60. Daar An Naba. Jakarta.